Penjualan Ginjal

Begini Peran Aipda A, Anggota Polri yang Terlibat dalam Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional

Aipda M, disebut tersangka yang bertugas merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023) 

Mahfud MD Benarkan Adanya Jaringan Jual Beli Ginjal

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD benarkan adanya jaringan perdagangan organ ginjal dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini kata Mahfud MD, pihak Kepolisian masih mengusut hal tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (25/6/2023) Mahfud pun membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa saat ini kasusnya sedang ditangani pihak kepolisian.

"Oh iya itu (dugaan jaringan perdagangan ginjal) kan sudah ditangani Polri," kata Mahfud.

Adapun kata Mahfud MD, keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus dugaan jaringan perdagangan ginjal tersebut merupakan kerja dari Satuan Tugas TPPO yang telah dibentuk.

Menurut Mahfud kinerja Satgas TPPO yang bentukan Polri telah cukup produktif dalam mengungkap kasus TPPO khususnya dalam periode tiga pekan kebelakang.

Baca juga: VIDEO : Polisi Gerebek Kontrakan Penjual Ginjal Manusia Jaringan Internasional di Tarumajaya Bekasi

"Dalam tiga minggu terakhir itu kan anda lihat sangat produktif. Dulu seperti macet karena ada sindikat, ada beking ada macem-macem," katanya.

Produktifnya kinerja Satgas TPPO dijelaskan Mahfud terlihat dari ditetapkannya sebanyak 450 orang sebagai tersangka dan lebih dari 1.500 orang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut.

"Dan sekarang kita akan tingkatkan terus penindakannya," katanya.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved