Jual Beli Ginjal
Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal di Kamboja Bertugas di Polres Metro Bekasi Kota
Oknum anggota Polri yang terlibat kasus penjualan ginjal Internasional di Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus penjualan ginjal Internasional di Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui, oknum anggota Polri tersebut merupakan Aipda M.
"(Oknum anggota Polri inisial Aipda M) di Polres Bekasi Kota," kata Hengki, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Aipda M, ujar dia, tidak mengenal sindikat jual beli organ ginjal tersebut.
Begitu juga dengan petugas imigrasi yang ditangkap dalam kasus itu inisial AH alias A.
AH diketahui bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Provinsi Bali.
Baca juga: Korban Diimingi Rp 135 Juta untuk Menjual Ginjal ke Kamboja, Perekrutan lewat Facebook
Hengki menuturkan, Aipda M terlibat dalam kasus itu usai dikenalkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
"Pada saat tersangka ini panik, bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini diperkenalkan oleh sopir Grab kenalan dari sindikat ini," ujarnya.
"Dia menyebut anggota polisi ini bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya. Untuk oknum imigrasi ini berperan pada saat berangkat ke Kamboja," sambung dia.
Baca juga: Belasan Pelaku Penjualan Ginjal Ilegal Internasional Ditangkap, Ada Anggota Polri yang Terlibat
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, saat ini Aipda M sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Aipda M turut terkena sanksi kode etik Polri, selain terjerat sanksi pidana.
Baca juga: Mahfud MD Benarkan Adanya Jaringan Jual Beli Ginjal, Singgung Soal Sindikat
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," lanjut dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.