Berita Nasional
PP Muhammadiyah Desak Kemenag Bentuk Tim Khusus Usut Ponpes Al Zaytun: Jangan Diam Saja!
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti, mendesak Kementerian Agama untuk membentuk tim investigasi terkait polemik Ponpes Al Zaytun
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk tim investigasi atau tim khusus terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Terkait Al Zaytun, kami mengimbau atau memohon kepada Kementerian Agama jangan diam seribu bahasa, tapi lakukan sesuai dengan kewenangannya," ujar dia, usai salat Idul Adha di Masjid Jami' Al Huda Muhammadiyah Tebet Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
"Untuk bentuk tim investigasi, datang ke sana, kunjungi langsung on the spot, liat bagaimana penyelenggaraan pendidikannya," sambungnya.
Jika Ponpes Al Zaytun melakukan penyimpangan dari ajaran dan aqidah agama Islam, terlebih di bawah kepemimpinan Panji Gumilang, Mu'ti mengatakan Kemenag dapat menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi.
Baca juga: Abdul Muti Imbau Warga Muhammadiyah Sembelih Hewan Kurban Pada 29 Juni
"Tetapi kemudian bila tidak ditemukan adanya masalah, ya hendaknya juga di-clear-kan ke publik, supaya masalah Al Zaytun ini tidak terus berulang dan menguras energi ummat," tutur dia.
Menurut Mu'ti, bukan kali ini saja adanya polemik di Ponpes Al Zaytun.
Atas hal itu, Ia menuturkan bahwa tidak adanya ketegasan dari Kemenag.
"Sebagai institusi negara yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren, mengawasi pesantren, dan menutup kalau ada pesantren yang melanggar aturan," ucapnya.
"(Sejauh ini sudah dilaporkan?) Tapi itu bukan Kemenag, itu kan perseorangan warga negara, dan deliknya kan berbeda, sehingga supaya clear and clean, saya kira kewenangannya ada di Kemenag," lanjut Mu'ti.
FPI Bandingkan dengan Penistaan Ahok
Tuai kontroversi hingga dinilai menyebarkan ajaran sesat, Front Persaudaraan Islam (FPI) mendesak pemerintah agar segera menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Mereka pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Pimpinan Pondok (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang karena dinilai melecehkan menistakan agama Islam.
Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh FPI dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (26/6/2023).
Salah satu orator perwakilan FPI, Habib Hanif menyebut jika perbuatan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah sangat menyesatkan umat.
Bahkan menurutnya, perbuatan Panji lebih keji daripada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Baca juga: Wali Santri Ponpes Al Zaytun dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Saling Lapor ke Polisi
"Yang dilakukan Panji Gumilang lebih parah dari Ahok. Ahok (menista) satu ayat, Panji Gumilang satu Al-Quran," ujar Habib Hanif saat menyuarakan orasinya, Senin.
Selain Habib Hanif, perwakilan FPI lain yang menyuarakan orasi juga membandingkan kasus Ahok dan Panji.
Menurutnya, Panji akan segera ditarik ke dalam penjara sebagaimana Ahok dahulu, meski dirinya banyak yang melindungi.
"Ahok dulu dilindungi lembaga survey, didukung seluruh elemen, ketika melakukan penistaan agama, masyarakat Islam bersatu. Ahok yang bergitu kuat bisa gugur bisa, hancur, apalagi Panji Gumilang betul?," kata perwakilan FPI tersebut yang disahuti ekspresi setuju dari massa aksi.
Dia pun lantas menegaskan, apabila Panji tidak ditangkap, maka akan ada aksi yang lebih besar dilakukan oleh FPI.
Baca juga: Buntut Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa Pemahaman Agama
"Maka umat Islam kalau sampai Panji Gumilang tidak ditangkap karena penistaan agama, Al-Zaytun tidak dibubarkan, siap aksi berjilid-jilid?" tanya dia yang kompak disahuti kata 'Siap' oleh massa aksi.
Sementara itu, Ketua Umum DPP FPI Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga telah menyebarkan paham sesat dalam agama Islam di Ponpes Al-Zaytun.
"Menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hal tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya," ujar Al Attas dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).
Oleh karena itu, ia dengan tegas mengecam penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.
Berikut Tuntutan DPP FPI Dalam Aksi Unjuk Rasa:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu;
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;
7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.
Penulis : Ramadhan LQ/Dwi Rizki/Wartakotalive.com
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Purbaya Akui Gaya Ceplas-Ceplos Atas Perintah Prabowo: Saya Nggak Berani Gerak Sendiri |
|
|---|
| Jokowi Emoh Tanggapi Pembengkakan Utang Proyek Whoosh: Itu Kewenangan Pemerintah |
|
|---|
| Jokowi Tegaskan Whoosh Dibangun untuk Publik, Bukan Mengejar Laba |
|
|---|
| Mahfud MD Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh “Ngapain Lapor, Mereka Sudah Tahu” |
|
|---|
| Purbaya Balas Kritik Hasan Nasbi: Kepercayaan Publik ke Pemerintah Masih Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Abdul-Muti-di-Tebet12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.