Penistaan Agama

Buntut Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa Pemahaman Agama

Polemik Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, berdampak MUI mengeluarkan fatwa soal pemahaman agama.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketui MUI KH Cholil Nafis menyatakan MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai pemahaman agama, buntut dari polemik Ponpes Al Zaytun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, sedang disorot.

Sebab ada dugaan Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu melakukan penistaan agama, khususnya Islam.

Untuk mencegah konflik serupa terjadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan.

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, fatwa tersebut merupakan bagian dari rekomendasi hasil investigasi tim yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernurm" kata Cholil Nafis dikutip dari youTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).

"Rekomendasi pertama, kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan," imbuhnya.

Baca juga: Jawaban Panji Gumilang pada Tim Investigasi, Ponpes Al Zaytun tak Sesat: MUI Vonis Sebelum Tabayyun

"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," lanjutnya.

Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut.

Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya.

"InsyaAllah dalam satu dua hari ini akan mendapat laporan resmi dari tim kami, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan mana wilayah yang Khilafiyah, mana yang wilayah haram hingga wilayah akidah kesesatan," ujar Nafis.

Sementara, MUI mengaku telah mengeluarkan fatwa terkait ajaran Ponpes Al Zaytun soal khatib wanita.

Baca juga: FPI Desak Pemerintah Tutup Ponpes Al Zaytun, Bandingkan Penistaan Agama Ahok dengan Panji Gumilang

Hal ini diatur dalam fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.

Fatwa tersebut hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat Shalat Jumat.

"Baru bisa keluarkan fatwa yang baru beberapa hari atau minggu lalu kita keluarkan tentang perempuan menjadi khatib Jum'at untuk jemaah laki-laki bukan untuk jemaah perempuan, untuk yang jemaah perempuan nggak masalah " katanya.

Dalam fatwa tersebut, kata Nafis, seorang wanita menjadi khatib untuk jemaah laki-laki hukumnya tidak sah atau tidak benar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved