Berita Viral

Wali Santri Ponpes Al Zaytun dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Saling Lapor ke Polisi

Wali Santri Ponpes Al Zaytun laporkan Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan saat menjadi narasumber di Tribunnews, Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021). Pada pembahasan kali ini mengangkat aksi terorisme yang sedang marak di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Santri Ponpes Al Zaytun yang diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Sukanto datang ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Kedatangan Sukanto ke Bareskrim Polri untuk melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras.

Sukanto melaporkan kedua orang itu, karena diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Laporan itu terkait pernyataan Ken dalam konten Herri Pras yang menyebut Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan ditebus dengan uang.

"Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina," kata Sukanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Dilaporkan, NII Crisis Center Nilai Ponpes Al-Zaytun Nodai Agama

"Dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.

Laporan tersebut didukung dengan lampiran sejumlah barang bukti tayangan video podcast Ken dan Herri Pras.

Video itu ada di YouTube Ken Setiawan Official berjudul "Ken Setiawan: Dosa di Pesantren Al Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang" dan YouTuber Herri Pras berjudul "Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang.. Zina di Al Zaytun Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??".

"Ada di podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei, dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei," ucapnya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks, yang melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Buntut Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, MUI Keluarkan Fatwa Pemahaman Agama

Siap Hadapi

Sementara itu menanggapi laporan tersebut, Ken mengaku menghormati pelaporan atas dirinya itu.

"Jadi kami hormati, ya. Demokrasi kita berhaklah dan akan kami hadapi," kata Ken.

Di sisi lain, Ken juga melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yakni Panji Gumilang, pada Selasa (27/6/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved