Berita Jakarta

Tak Takut Dipolisikan, Ketua RT Riang Prasetya Tantang Kamaruddin Buktikan Dirinya Palsukan Kwitansi

Riang Prasetya menegaskan dirinya memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian atas tuduhan-tuduhan itu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Jawara Bekingi Ketua RT Ruko Pluit Riang Prasetya 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya buka suara terkait pelaporannya ke pihak kepolisian oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Riang, setiap warga negara memiliki hak membuat laporan terhadap seseorang termasuk para pemilik ruko yang diduga menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) itu.

Namun sebagai pihak terlapor, Riang pun menegaskan dirinya memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian atas tuduhan-tuduhan itu.

Di sisi lain, dia menantang pelapor untuk membuktikan tuduhannya, salah satunya terkait pemalsuan kwitansi iuran warga

"Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang, namun demikian segala tuduhan kepada seseorang haruslah berlandaskan hukum yang mengaturnya," kata Riang saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

"Sehingga pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian bahwa seseorang itu tidak bersalah dan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," sambungnya.

Baca juga: Gandeng Kamaruddin Simanjuntak, Para Pemilik Ruko di Pluit Ingin Penjarakan Ketua RT Riang

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved