Berita Jakarta

Gandeng Kamaruddin Simanjuntak, Para Pemilik Ruko di Pluit Ingin Penjarakan Ketua RT Riang

Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Alasan Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya, diduga dibekingi Jawara Chinatown 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Pembongkaran puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara batal dilanjutkan.

Awalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar sekitar 42 ruko bermasalah di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Namun atas permintaan pemilik ruko, mereka diberikan waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga Sabtu (24/6/2023) esok.

Dalam tenggang waktu tersebut, pemilik ruko justru menolak pembongkaran dan melaporkan balik Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Tak Semata Menegakkan Perda, Pemilik Ruko Duga Riang Punya Misi Bangun Chinatown di Lahan Fasum

Tak tanggung-tanggung, pemilik ruko meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak untuk menjebloskan Riang ke penjara.

Kepada awak media, Kamaruddin menegaskan pembongkaran puluhan ruko tidak dapat dilanjutkan karena sedang dalam proses hukum.

Kamaruddin menegaskan, pihaknya siap melawan Ketua RT Riang Prasetya di Polda Metro Jaya kelak.

"Pihak kita yang menjadi korban kurang lebih 42 yang merasa keberatan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

"Mereka siap bersaksi di Polda Metro Jaya, mereka akan melawan tindakan Pak RT ini," sambungnya.

Baca juga: Kisah Kades di Batang Bangun Kantor Balai Desa 8 Lantai Pakai Duit Pribadi dan Urunan Warga

Selain itu, pemilik juga memasang spanduk bertuliskan penolakan pembongkaran di depan ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

"Perusakan bagian halaman depan bangunan ruko di kompleks RT 11/RW 03 sedang dalam proses hukum. Diperingatkan tidak melakukan pembongkaran/perusakan apapun juga terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023 sesuai dengan laporan polisi LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA," kutip Warta Kota dalam spanduk tersebut.

Laporkan Ketua RT

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved