Berita Jakarta
Gandeng Kamaruddin Simanjuntak, Para Pemilik Ruko di Pluit Ingin Penjarakan Ketua RT Riang
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Pembongkaran puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara batal dilanjutkan.
Awalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membongkar sekitar 42 ruko bermasalah di blok Z4 Utara dan Z8 Selatan pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Namun atas permintaan pemilik ruko, mereka diberikan waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga Sabtu (24/6/2023) esok.
Dalam tenggang waktu tersebut, pemilik ruko justru menolak pembongkaran dan melaporkan balik Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Tak Semata Menegakkan Perda, Pemilik Ruko Duga Riang Punya Misi Bangun Chinatown di Lahan Fasum
Tak tanggung-tanggung, pemilik ruko meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak untuk menjebloskan Riang ke penjara.
Kepada awak media, Kamaruddin menegaskan pembongkaran puluhan ruko tidak dapat dilanjutkan karena sedang dalam proses hukum.
Kamaruddin menegaskan, pihaknya siap melawan Ketua RT Riang Prasetya di Polda Metro Jaya kelak.
"Pihak kita yang menjadi korban kurang lebih 42 yang merasa keberatan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
"Mereka siap bersaksi di Polda Metro Jaya, mereka akan melawan tindakan Pak RT ini," sambungnya.
Baca juga: Kisah Kades di Batang Bangun Kantor Balai Desa 8 Lantai Pakai Duit Pribadi dan Urunan Warga
Selain itu, pemilik juga memasang spanduk bertuliskan penolakan pembongkaran di depan ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.
"Perusakan bagian halaman depan bangunan ruko di kompleks RT 11/RW 03 sedang dalam proses hukum. Diperingatkan tidak melakukan pembongkaran/perusakan apapun juga terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023 sesuai dengan laporan polisi LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA," kutip Warta Kota dalam spanduk tersebut.
Laporkan Ketua RT
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Dinsos DKI Jakarta Cairkan Bansos Agustus 2025 untuk 165.375 Warga |
![]() |
---|
Mobil Lurah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan Diserang Massa Demo 25 Agustus, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Tak Terima CCTV di Pejompongan Jakpus Dirusak Demonstran, Diskominfotik Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Warga Kampung Rambutan Protes, Turap Dikerjakan SDA Jaktim Malah Bikin Banjir |
![]() |
---|
Bukan Milik Anggota DPR, Mobil Palisade Dirusak dan Dilempari Batu oleh Massa Aksi di Senayan Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.