Berita Jakarta

Tak Semata Menegakkan Perda, Pemilik Ruko Duga Riang Punya Misi Bangun Chinatown di Lahan Fasum

Tak Semata Menegakkan Perda, Pemilik Ruko Menduga Riang Dibekingi Jawara-Punya Misi Bangun Chinatown di Lahan Fasum. Ini Buktinya

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Ruko Pluit Niaga dalam konferensi pers di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (23/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Tak semata menegakkan Peraturan Daerah (Perda), penertiban lahan fasilitas umum (fasum) di ruko Pluit Niaga yang diperjuangkan Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya diduga memiliki misi khusus.

Riang diduga hendak membangun Chinatown di lahan fasum yang disengketakan oleh para pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Dugaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pemilik Ruko, Kamaruddin Simanjuntak.

Mewakili para pemilik ruko, Kamaruddin menduga Riang dibekingi para jawara yang memiliki kepentingan di lahan fasum tersebut.

Lewat penertiban yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, lahan yang kini telah dibebaskan itu nantinya diduga akan disewakan dan dibangun Chinatown.

"Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

"Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi," sambungnya.

Baca juga: Berukuran Besar, Jenazah Fajri Dilapis 19 Meter Kain Kafan-Dibaringkan Dalam Liang 2 x 2,5 Meter

Baca juga: Ngeblong Lewat Bahu Jalan, Bus PO Haryanto Tabrak Truk Ekspedisi, Satu Orang Tewas-Tujuh Terluka

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari pemerintah daerah DKI Jakarta yang enggan diungkapkan identitasnya.

"Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang," ujarnya.

Babak Baru Perseteruan Ketua RT dengan Pemilik Ruko di Pluit, Riang Dipolisikan Soal Dugaan Pungli

Tak hanya soal misi terselubung Riang, dalam kesempatan tersebut Kamaruddin mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Riang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023).

Dirinya mewakili pemilik ruko melaporkan Riang atas kasus dugaan perusakan dan penggelapan terhadap jabatan serta pungli.

"Kami melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Laporan tersebut dibuat pemilik ruko atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Kamaruddin menyangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 dan atau Pasal 263 juncto Pasal 372, dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 55 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved