Berita Kriminal

Empat Kurir 20,63 Kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

Tiga dari empat kurir narkoba yang juga merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yakni W, J, dan MD terancam hukuman mati.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Komplotan narkoba jaringan internasional,W, J, MD, dan Al, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat setelah narkoba jenis sabu seberat 20,63 kilogram (Kg) dengan nilai Rp30 miliar diamankan polisi, Jumat (16/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM - Hukuman mati mengancam tiga orang berinisial W, J, dan MD.

Diketahui, W, J, dan MD adalah komplotan bandar narkoba jaringan internasional.

Para bandar narkoba ini ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 20,63 kilogram (Kg).

Baca juga: Polisi Pergoki Oknum Driver Ojol Saat Sedang Transaksi Narkoba Jenis Sinte di Palmerah

Baca juga: Polresta Tangerang Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbanyak CCTV di Tiap Perumahan

Baca juga: VIDEO : Viral Aksi Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bak Film Action, 10 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Diketahui, sabu dengan 20,63 Kg yang disita polisi ini nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Puluhan kilogram sabu ini berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin membenarkan kasus narkoba ini.

Kombes Komarudin mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap.

Para komplotan bandar narkoba jaringan internasional ini ditangkap di dua lokasi berbeda/

Kasus bermula saat W, J, dan MD yang bertugas sebagai kurir, ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Ketiganya merupakan kurir sabu dengan tujuan antar ke Jakarta. Mereka ditangkap saat mengirim narkotika dengan menggunakan mobil truk berisi sabu ke Jakarta," ujar Komarudin, Jumat (16/6/2023).

Sementara itu pelaku lainnya berinisial AL, ditangkap ketika hendak menerima pengiriman sabu dari tersangka berinisial W, J dan MD.

AL menerima pegiriman sabu dari W, J dan MD ini berlangsung di kawasan Kapuk, Jakarta Utara.

"Kami amankan seorang kurir yang akan menerima barang berinisial AL. Total barang bukti sabu, jika dirupiahkan senilai Rp30 miliar," katanya.

Komarudin berujar, barang bukti sabu seberat 20,63 kilogram tersebut dikemas menggunakan 20 bungkus plastik narkoba kecil.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved