Berita Kriminal
Empat Kurir 20,63 Kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati
Tiga dari empat kurir narkoba yang juga merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yakni W, J, dan MD terancam hukuman mati.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Hukuman mati mengancam tiga orang berinisial W, J, dan MD.
Diketahui, W, J, dan MD adalah komplotan bandar narkoba jaringan internasional.
Para bandar narkoba ini ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat 20,63 kilogram (Kg).
Baca juga: Polisi Pergoki Oknum Driver Ojol Saat Sedang Transaksi Narkoba Jenis Sinte di Palmerah
Baca juga: Polresta Tangerang Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbanyak CCTV di Tiap Perumahan
Baca juga: VIDEO : Viral Aksi Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bak Film Action, 10 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Diketahui, sabu dengan 20,63 Kg yang disita polisi ini nilainya mencapai Rp 30 miliar.
Puluhan kilogram sabu ini berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin membenarkan kasus narkoba ini.
Kombes Komarudin mengatakan, ada empat pelaku yang ditangkap.
Para komplotan bandar narkoba jaringan internasional ini ditangkap di dua lokasi berbeda/
Kasus bermula saat W, J, dan MD yang bertugas sebagai kurir, ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Ketiganya merupakan kurir sabu dengan tujuan antar ke Jakarta. Mereka ditangkap saat mengirim narkotika dengan menggunakan mobil truk berisi sabu ke Jakarta," ujar Komarudin, Jumat (16/6/2023).
Sementara itu pelaku lainnya berinisial AL, ditangkap ketika hendak menerima pengiriman sabu dari tersangka berinisial W, J dan MD.
AL menerima pegiriman sabu dari W, J dan MD ini berlangsung di kawasan Kapuk, Jakarta Utara.
"Kami amankan seorang kurir yang akan menerima barang berinisial AL. Total barang bukti sabu, jika dirupiahkan senilai Rp30 miliar," katanya.
Komarudin berujar, barang bukti sabu seberat 20,63 kilogram tersebut dikemas menggunakan 20 bungkus plastik narkoba kecil.
hukuman mati kurir narkoba
kurir narkoba dihukum mati
bandar narkoba jaringan internasional
bandar sabu jaringan internasional
Polres Metro Jakarta Pusat
kurir narkoba
hukuman mati
bandar narkoba
Kombes Komarudin
narkoba
sabu
| Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
|
|---|
| Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
|
|---|
| Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
|
|---|
| Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.