Berita Kriminal

Empat Kurir 20,63 Kg Sabu Senilai Rp 30 Miliar Ditangkap, Tiga Diantaranya Terancam Hukuman Mati

Tiga dari empat kurir narkoba yang juga merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yakni W, J, dan MD terancam hukuman mati.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Komplotan narkoba jaringan internasional,W, J, MD, dan Al, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat setelah narkoba jenis sabu seberat 20,63 kilogram (Kg) dengan nilai Rp30 miliar diamankan polisi, Jumat (16/6/2023). 

Sabu tersebut diecer per-bungkusnya sebanyak satu kilogram, menggunakan bungkusan teh cina hijau dan cokelat.

Bahkan, mereka tak segan mengecernya lagi menjadi 100 gram.

"Sebagaimana sudah kami analisa peredaran narkoba sudah sampai kepada seluruh konsumen masyarakat, karena dipecah lagi dengan paket-paket hemat, ada yang Rp 100 ribu, Rp 500 ribu," kata Komarudin.

"12 sabu dengan bungkus warna hijau dan delapan sabu dengan bungkus warna cokelat," imbuhnya.

Komarudin mengungkap, dari hasil pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Jakpus, ketiganya mengakui jika sudah tiga kali mengirim narkoba ke Jakarta.

"Ketiganya mengakui ini pengiriman yang ketiga kali ke Jakarta. Tiap pengiriman selalu dikirim ke kawasan Kapuk, Jakarta Utara," ujar dia. 

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku, W, J dan MD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Yalni dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

2 Wanita dari 8 Bandar Narkoba Kelas Kakap Terancam Hukuman Mati

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp7 miliar di wilayah Jakarta Pusat dengan total tersangka sebanyak delapan orang. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan delapan orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir narkoba kelas kakap itu berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF dan OR.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain sabu, ekstasi dan ganja.

"Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan inisial AF dan OR. Alamat Jakarta Pusat, dimana pertama kami berhasil amankan dari AF barang bukti sabu sebanyak 100 gram."

"Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir," ujar Komarudin dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).

Kemudian, lanjut Komarudin, pihaknya lantas melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap OR.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved