Berita Kriminal

Ingin Mengadu Kasusnya Mandek, Korban Penipuan dan Penggelapan Ini Gagal Temui Kapolda Metro Jaya

Effendy akui dirinya ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Sherly Puspita
Effendy, mengaku sebagai korban dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mendatangi Polda Metro Jaya, karena ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT, agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan, Rabu (14/6/2023) Foto: Gedung Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Mila membeberkan, perkara yang menimpa kliennya itu bermula saat LHT mendatangi Effendy sekira bulan Maret 2011.

Saat itu, LHT yang berkawan baik dengan Effendy datang untuk meminjam dana guna pembangunan hotel di Bali dan perkebunan sawit di Kalimantan.

"Jadi LHT ini datang ke Pak Effendy sambil bilang yolong bantu saya untuk pekerjaan struktur proyek dengan mengirim alat-alat bekisting dan mandor untuk pekerjaan proyek hotel di Bali," tutur Mila.

Permintaan tolong direspons baik oleh Effendy sebab ia telah bersahabat dengan LHT sejak lama.

Namun, pertolongan Effendy dengan meminjamkan uang terlapor kepada korban berujung dugaan penggelapan.

Effendy sendiri tak menaruh curiga terhadap LHT karena berkawan baik sejak zaman kuliah.

Alhasil, bujuk rayu LHT pun berbuah pahit bagi Effendy karena uang yang dipinjam terlapor tak kunjung kembali.

"Terlapor sempat meyakinkan Pak Effendy kalau uang itu untuk modal tambahan membangun hotel. Dan secepatnya dikembalikan dengan bunga bank," tuturnya.

Atas rasa sama-sama percaya Effendy mentransfer uang sebanyak Rp23 Miliar lewat beberapa bank kepada LHT.

"Klien kami tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai sesuai yang dimaksud oleh LHT. Jadi uang itu ditransfer atas rasa sama-sama percaya," terang Mila.

Pasalnya, Effendy tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis.

Bahkan, sampai saat ini atau sudah berjalan 11 tahun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali.

"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga."

"Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki asset sekitar Rp 1 Triliun," ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah tengah dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan rencananya dalam waktu dekat terlapor akan diperiksa penyidik.

"Agenda hari ini sebenarnya bukan pelaporan ya, tapi sudah mulai lidik. Hari ini adalah saksi terakhir yang diduga terlapor itu juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," tutup Mila.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "11 Tahun Utang Puluhan Miliar Tak Dibayar, Pemilik Hotel di Bali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya"

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved