Berita Kriminal

Ingin Mengadu Kasusnya Mandek, Korban Penipuan dan Penggelapan Ini Gagal Temui Kapolda Metro Jaya

Effendy akui dirinya ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Sherly Puspita
Effendy, mengaku sebagai korban dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mendatangi Polda Metro Jaya, karena ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT, agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan, Rabu (14/6/2023) Foto: Gedung Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Namun, hingga saat ini kasus penipuan senilai Rp22 Miliar masih jalan di tempat.

"Apa yang jadi kebutuhan mereka kita kasih, tapi ketika kita minta kemajuan perkembangan perkara dia jalan di tempat," kata Odie.

Sementara itu, Effendy selaku pelapor menceritakan kronologi kasus penipuan yang dialaminya.

Menurutnya, kasus itu berawal dari terlapor yang meminjam uang untuk keperluan pembangunan hotel.

"Awal mulanya LHT (terlapor) ini butuh dana untuk bangun hotel di Bali, tahun 2011 mulainya. Prosesnya 2010 tapi 2011 saya sudah mulai transfer uang ke dia," kata Effendy.

"Tapi tidak disebutkan berapa uang atau dana yang dibutuhkan, tapi dia minta transfer terus karena saya sudah kenal dia 45 tahun jadi saya percaya aja karena dia teman baik jadi saya transfer terus pada hotel itu sekitar Rp11 Miliar lebih," jelas Effendy.

Namun, setelah pembangunan hotel rampung, terlapor meminjam uang kepada Effendy lagi.

Effendy lantas menyetor sejumlah uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Setelah selesai hotel, lari lagi ke sawit dia minta dana lagi sama jumlahnya 11M lebih jadi totalnya Rp22.520.000.000. Dalam waktu berjalan, rasanya saya harus minta kembali dong duitnya. Ya kan karena sudah lama, proyek sudah selesai," paparnya.

"Tapi nyatanya dia gak punya niat yang baik untuk mengembalikan uang itu selalu mengundur undurin, dijanji janjiin," kata Effendy.

Karena hanya terus dijanjikan akan mengembalikan uang tersebut namun nihil, Effendy memutuskan untuk melaporkan LHT ke Polda Metro Jaya.

Namun, proses penyidikan kasus itu tak kunjung digelar.

"Maka saya enggak mau terlampau lama duit ini karena bukan duit saya pribadi juga ada duit bank juga yang saya pakai terpaksa saya laporkan dia ke Polda Metro Jaya. Prosesnya berlanjut tapi sampai 16 bulan masih jalan di tempat," keluh Effendy.

Effendy dan pengacaranya Odie Hudiyanto sempat menemui asisten pribadi Irjen Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Pihaknya akan difasilitasi untuk bertemu Irjen Karyoto sambil menjadwal ulang pertemuan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved