Berita Kriminal

Ingin Mengadu Kasusnya Mandek, Korban Penipuan dan Penggelapan Ini Gagal Temui Kapolda Metro Jaya

Effendy akui dirinya ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Sherly Puspita
Effendy, mengaku sebagai korban dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mendatangi Polda Metro Jaya, karena ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT, agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan, Rabu (14/6/2023) Foto: Gedung Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Tadi, kita saling tukar kontak dan kita bilang besok kita akan datang lagi. Jadi dengan catatan bahwa sebelum ketemu Kapolda kita sudah buat pengaduan via hotline," kata Odie.

Terpisah, pihak penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebut laporan Effendy telah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Namun, hasil gelar perkara terdebut masih memerlukan pendalaman terkait pengecekan aset terlapor di wilayah Kalimantan Tengah.

"Jadi laporan itu sempat kita lakukan gelar perkara pada 5 Juni 2023. Namun, belum dinaikkan penyidikan karena masih menunggu penjelasan dari pihak terkait soal legalitas kepemilikan aset kelapa sawit milik terlapor di Kalimantan Tengah," kata penyidik Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Brigadir Benny Setyo saat dihubungi awak media.

Selain itu, sempat dilakukan langkah restorative justice dalam penyelidikan kasus Effendy Foekri.

Namun, langkah itu belum menemui kesepakatan lantaran pelapor tak menyetujui upaya itu.

"Sempat dilakukan RJ sebanyak tiga kali, karena terlapor berniat mengembalikan uang yang dipinjam dari pelapor. Tapi hal itu masih deadlock karena tak menemui kesepakatan," ucap Benny.

Mengutip artikel Tribunnews.com, seorang pria dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran tak membayar utang puluhan miliar meski telah meminjam sejak satu dekade lebih.

Sosok yang juga pemilik hotel di Kuta, Bali, berinisial LHT itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tuduhannya, yakni kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.

Kuasa Hukum korban, Mila Yani mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran korban yang bernama Effendy Foekri ini sudah habis batas kesabaran.

Menurut dia, selama 11 tahun lamanya, Effendy menanti itikad baik LHT untuk mengembalikan dana yang dipinjam dengan dalih tambahan investasi.

"Jadi kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya ya. Karena 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp23 Miliar dikembalikan oleh LHT."

"Namun harapan itu kandas dan akhirnya Pak Effendy membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Februari 2022 sebagai korban sekaligus pelapor," kata Mila lepada wartawan, Rabu (9/3/2022) malam.

Laporan Effendy terhadap LHT teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved