Berita Kriminal

Ingin Mengadu Kasusnya Mandek, Korban Penipuan dan Penggelapan Ini Gagal Temui Kapolda Metro Jaya

Effendy akui dirinya ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Sherly Puspita
Effendy, mengaku sebagai korban dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mendatangi Polda Metro Jaya, karena ingin mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT, agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan, Rabu (14/6/2023) Foto: Gedung Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Effendy, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023)

Effendy akui ia mau mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus bernomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Februari 2022 dengan terlapor LHT, agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan.

Pasalnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan sejak setahun empat bulan yang lalu itu mandek atau jalan di tempat.

Atas lambatnya penyidikan kasus itu, Effendy hendak adukan lambannya penanganan perkara itu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ambil Alih Kasus Penipuan Jual Beli iPhone Si Kembar, Polda Metro Jaya Bentuk Timsus

Baca juga: Mangkir Dua Kali Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Si Kembar Soal Kasus Penipuan iPhone

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Atas Kasus Penipuan Indosurya Sebesar Rp 45 Juta

Kuasa Hukum Effendy, Odie Hudiyanto, mendampingi kliennya untuk bertemu Irjen Karyoto, akan tetapi rencana itu belum terlaksana dan akan dijadwalkan ulang.

"Tadi kita diterima oleh pak Syaiful Asprinya pak Kapolda dan menanyakan ada keluhan apa? Kita udah membuat laporan 16 bulan lalu."

"Ya, apa yang diminta penyidik udah semua kita kasih dari mulai dokumen bahkan penyidik meminta pergi ke Bali kita kasih karena mereka perlu ngecek-ngecek lokasi kan," kata Odie di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).

Odie merasa heran dan tak mengerti kasus itu seolah-olah jalan di tempat.

Sebab pada prosesnya penyelidikan kasus dugaan penipuan itu telah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari ahli yang menyatakan kasis tersebut murni pidana.

"Nah, namun anehnya ketika kita tanya apa lagi supaya bisa naik ke penyidikan? Oke, tinggal butuh keterangan dari ahli."

"Dua ahli yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya bilang ini harus pidana. Jadi apa lagi yang mesti ditunggu?," tambah Odie.

Selain itu, Odie juga sempat menanyakan ke penyidik perihal progres kasus kliennya.

Menurut penyidik yang menangani kasus itu pihaknya memerlukan pemeriksaan aset terlapor ke Kalimantan.

"Nah kemarin pas ditanya, kenapa bang sampe sekarang belum naik penyidikan? Katanya kita mesti ke Kalimantan dulu untuk ngecek aset. Berapa lagi uang kita habis hanya untuk naik dari proses lidik ke sidik," imbuhnya.

Odie mengaku, sejak kasus ini ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pihaknya sudah fasilitasi apa yang dibutuhkan penyidik untuk membantu proses penyelidikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved