Kasus Korupsi
Mahfud MD Soal Info Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Saya Tidak Masuk, Itu Urusan politik
Mahfud MD Soal Info Dana Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Saya Tidak Masuk, Itu Urusan politik
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 8,032 triliun.
"Angka ini fantastis dan jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik," ujarnya.
"Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak korupsi pembangunan proyek BTS 4G di daerah," lanjut Tibiko.
Menurut Tibiko, dari data laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), sebelumnya telah menemukan dugaan penerimaan uang oleh Johnny G Plate terkait dana operasional proyek BTS 4G dengan jumlah Rp 500 juta per bulan.
ICW menilai, penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan.
"Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," ucapnya.
"Apalagi, Kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," lanjut Tibiko.
Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.
"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.
Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.
Baca juga: Jahatnya Suami Ini, Istrinya yang Bercadar Diminta Pamer Kemaluan, Video Dijual Rp100 Ribu di Medsos
"Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.
Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.
PDI Perjuangan Pastikan Tidak Ada Intervensi
PDI Perjuangan menilai saat ini tidak satupun yang mampu mengintervensi Kejaksaan Agung, termasuk Pemerintah.
| Istri Iwan Henry Wardhana Tak Kuasa Tahan Tangis saat Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi |
|
|---|
| Iwan Henry Eks Kadisbud DKI Kecewa Divonis 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Duit Korupsi Rp 13,5 M |
|
|---|
| Proyek PLTU 1 Kalbar Mangkrak Sejak 2016, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Adik Jusuf Kalla |
|
|---|
| Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
|
|---|
| Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.