Berita Nasional
Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim
Andi Pangeran mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
"Dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," ujar dia.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Andi Pangeran Jalani Sidang Kode Etik
Buntut dari ujarannya itu, Andi Pangeran Hasanudin (APH) akan menjalani sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang etik tersebut berkaitan dengan tindakan APH di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap diproses meskipun APH telah melayangkan permintaan maaf.
"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Selain itu, Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu.
Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana.
Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lainnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Respon Pemuda Muhammadiyah
Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan, pengusutan tindak pidana tersebut harus dilakukan karena APH dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," ujar Anton dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Anton mengatakan, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan APH sudah masuk dalam kategori pidana.
Pidana yang dimaksud adalah menyebarkan ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) KUHP jo ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Anton juga mendesak kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala BRIN untuk menindak tegas APH.
"Tindak tegas ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.
Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," kata dia.
Di sisi lain, Anton juga mendesak agar APH memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.
Anton juga turut mengajak agar seluruh Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah membuat laporan polisi untuk APH.
Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu
Polisi sedang menyelidiki
Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan profiling terkait viralnya ancaman pembunuhan yang dituliskan akun sosial media yang diduga adalah milik oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam keterangannya pada Selasa (25/4/2023).
Profiling pernyataan itu, kata dia, dilakukan guna ditindaklanjuti pihaknya.
"Saat ini sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid.
Terkait penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ia belum membeberkannya lebih lanjut.
| Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki |   | 
|---|
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut |   | 
|---|
| Jokowi Bilang Tak Akan Tempati Rumah Pensiunnya di Solo, Roy Suryo Duga Akan Jadi 'Markas' Termul |   | 
|---|
| Jadi Saksi Ahli, Prof Abrar Saleng Bongkar Dugaan Modus Ilegal Mining Berkedok Buka Jalan |   | 
|---|
| Prabowo Subianto Kerap Kepikiran Dituduh Otoriter di Media Sosial |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.