Berita Nasional

Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim

Andi Pangeran mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. Simak profil APH alias Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin (APH) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun pihak yang melaporkan adalah Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas nama Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa.

"Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," sambung Nasrullah.

Terlapor, kata dia, hanya lah Andi Pangerang Hasanuddin saja.

Baca juga: Profil APH yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Periset Antariksa, Anggota Lembaga Falakiyah PWNU

"Tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.

Sejumlah alat bukti turut disertakan dalam laporannya kali ini.

Seperti tangkapan layar dari komentar Andi di postingan milik Thomas Jamaluddin.

"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Baca juga: Sodorkan Erick Thohir jadi Cawapres Ganjar, Gus Yaqut: Dia Kader Banser, Tidak Perlu Diragukan Lagi

Diberitakan sebelumnya, Andi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.

Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved