Berita Nasional

Sesumbar Siap Dipenjara, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dilaporkan ke Bareskrim

Andi Pangeran mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dok BRIN
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, dalam acara DOFIDA (Dialog Obrolan Fakta Ilmiah Populer dalam Sains Antariksa) di kanal YouTube BRIN Indonesia pada 2022 lalu. Simak profil APH alias Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin (APH) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun pihak yang melaporkan adalah Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah atas nama Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).

"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya," ujarnya, kepada wartawan, Selasa.

"Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," sambung Nasrullah.

Terlapor, kata dia, hanya lah Andi Pangerang Hasanuddin saja.

Baca juga: Profil APH yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Periset Antariksa, Anggota Lembaga Falakiyah PWNU

"Tapi untuk pengembangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," tuturnya.

Sejumlah alat bukti turut disertakan dalam laporannya kali ini.

Seperti tangkapan layar dari komentar Andi di postingan milik Thomas Jamaluddin.

"Kami tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucap dia.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.

Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ia diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Baca juga: Sodorkan Erick Thohir jadi Cawapres Ganjar, Gus Yaqut: Dia Kader Banser, Tidak Perlu Diragukan Lagi

Diberitakan sebelumnya, Andi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran punya pandangan berbeda soal penetapan Hari Raya Idulfitri dengan pemerintah.

Selain itu, Andi menuding Muhammadiyah telah disusupi para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia bahkan menantang jika ada yang tersinggung dengan ucapannya, untuk melaporkan ancamannya ke pihak kepolisian.

Dia menyebut siap dipenjara.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook. 

Profil APH

Lalu siapakah sosok Andi?

Dikutip dari laman resmi BRIN, Andi adalah lulusan S1 Teknik Elektro.

Ia saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.

Andi menjabat sebagai Peneliti Ahli Pertama di satuan kerja Pusat Riset Antariksa.

Ditelusuri Tribunnews.com, Andi memiliki akun LinkedIn atas nama Andi Pangerang.

Menurut akun LinkedIn-nya, Andi adalah lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, tahun 2015.

Lulus dari Undip, Andi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai staf akademik di Bimbingan Belajar (Bimbel) Delta Global selama enam bulan, terhitung sejak April-September 2016.

Usai dari Bimbel Delta Global, ia menjadi guru fisika di PT Sinotif Internasional selama 1 tahun 3 bulan, mulai Oktober 2016-Desember 2017.

Baca juga: Gus Yaqut Tunjuk Kasatkornas Banser Hasan Basri Sagala Jadi Pengawas Jemaah Lansia dan Disabilitas

Dua tahun setelahnya, tepatnya Februari 2019, Andi menjadi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN.

Ia juga menjadi Peneliti Muda untuk BRIN sejak September 2021.

Sebelum bergabung dengan LAPAN-BRIN, Andi sudah berulang kali mencoba peruntungan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia pernah melamar CPNS ke Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, namun gagal.

Andi saat ini tergabung dalam Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat sebagai peneliti dan pengembang sejak Maret 2022.

Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022.

Saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H, Andi ikut terlibat bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).

Dalam tulisannya di LinkedIn, Andi mengaku sudah tertarik pada bidang astronomi sejak kecil karena menonton sinetron lawas, Lorong Waktu.

Kecintaannya pada astronomi, membuat Andi berpartisipasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Astronomi SMA tahun 2018.

Ia berhasil meraih juara 10 tingkat provinsi Jawa Tengah kala itu.

Bermula dari OSN itu, Andi kemudian belajar soal astronomi Islam yang berujung pada kepiawaian Andi membuat jadwal salat, kalender, serta gerhana matahari dan bulan menggunakan kalkulator Microsoft Excel (dengan VBA).

BRIN minta maaf

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) Laksana Tri Handoko mengakui ancaman pembunuhan di media sosial kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan salah satu pegawainya bernama Andi Pangeran Hasanudin (APH).

Secara kelembagaan Laksana meminta maaf atas sikap pegawainya tersebut, meskipun sikap itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Langkah selanjutnya, BRIN akan memproses APH atas kesalahannya tersebut melalui Sidang Majelis Etik ASN yang akan digelar, Rabu (26/4/2023) depan.

"Setelahnya, sidang etik Majelis Hukum dan Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," ucap dia.

Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

"Dan mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif)," ujar dia.

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.

Andi Pangeran Jalani Sidang Kode Etik

Buntut dari ujarannya itu, Andi Pangeran Hasanudin (APH) akan menjalani sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang etik tersebut berkaitan dengan tindakan APH di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sidang etik tetap diproses meskipun APH telah melayangkan permintaan maaf.

"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023) mendatang," ujar Laksana kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Setelah sidang etik, proses akan langsung dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Selain itu, Laksana juga mengucapkan permintaan maaf, khususnya kepada warga Muhammadiyah, atas perilaku anak buahnya itu.

Meskipun sikap bernada ancaman pembunuhan itu dinilai merupakan ranah pribadi APH.

"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Laksana.

Laksana juga mengimbau agar para peneliti BRIN lainnya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Respon Pemuda Muhammadiyah

Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Anton Nugroho mengatakan, pengusutan tindak pidana tersebut harus dilakukan karena APH dinilai melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," ujar Anton dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Anton mengatakan, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan APH sudah masuk dalam kategori pidana.

Pidana yang dimaksud adalah menyebarkan ujaran kebencian seperti diatur dalam pasal 28 ayat (2) KUHP jo ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Anton juga mendesak kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala BRIN untuk menindak tegas APH.

"Tindak tegas ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.

Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," kata dia.

Di sisi lain, Anton juga mendesak agar APH memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah.

Anton juga turut mengajak agar seluruh Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah membuat laporan polisi untuk APH.

Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu

Polisi sedang menyelidiki

Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan profiling terkait viralnya ancaman pembunuhan yang dituliskan akun sosial media yang diduga adalah milik oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam keterangannya pada Selasa (25/4/2023).

Profiling pernyataan itu, kata dia, dilakukan guna ditindaklanjuti pihaknya.

"Saat ini sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid.

Terkait penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ia belum membeberkannya lebih lanjut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved