Minyak Goreng Langka

Minyak Goreng Kemasan Bakal Langka di Ritel Modern, Aprindo: Pemerintah tak Mau Bayar Utang Rp 344 M

Aprindo mengancam tak mau jual minyak goreng kemasan jika pemerintah tak segera bayar utang sebesar Rp 344 miliar.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Ilustrasi - Minyak goreng kemasan di ritel modern akan langka jelang Lebaran ini, akibat pemerintah yang belum bayar utang pada pengusaha anggota Aprindo. 

"Kita sudah menghadap ke Kemendag, sudah lapor ke komisi VI, tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Hingga akhirnya kami bersurat ke presiden," kata Roy.

Roy kembali menekankan, inisiasi ini masih dalam proses diskusi dengan anggota Aprindo sambil menunggu hasil tindak lanjut dari pemerintah.

Namun, jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utangnya, Aprindo secara tegas akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium secara otomatis di 48.000 ritel Aprindo.

"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," ujarnya.

"Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," lanjut Roy.

Ia menjelaskan program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo.

Hanya saja, keharusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022.

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar di pasar pada awal tahun lalu.

"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag Nomor 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14.000 dari 19 Januari sampai 31 Januari," ucapnya.

Dalam aturan itu, ia melanjutkan, pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga.

Namun, utang belum dibayarkan, Permendag Nomor 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 tahun 2022.

Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang seharusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.

"Permendag Nomor 6 muncul jadinya Permendag Nomor 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," pungkasnya.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pun menilai bos ritel bisa rugi jika merealisasikan ancaman berhenti menjual minyak goreng imbas pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan dirinya akan segera menghubungi Aprindo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved