Kasus Narkoba
Bandingkan dengan Eliezer, Pihak Dody Prawiranegara Kecewa Sikap Jujur Kliennya Tak Dihargai JPU
Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," kata JPU membacakan tuntutan Linda.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Baca juga: LPSK Pelajari Berkas Permohonan JC dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," tutur JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Polisi Penuhi Keinginan Keluarga, Onadio Leonardo Direhabilitasi usai Jalani Asesmen BNNP |
|
|---|
| Prabowo Minta Polri Waspada, Kartel Besar Kini Punya Kapal Selam untuk Selundupkan Narkoba |
|
|---|
| Ingin Bongkar Peredaran Narkotika di Penjara, Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka |
|
|---|
| Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Pada Januari–Oktober 2025 |
|
|---|
| Bareskrim dan Polda Jajaran Ungkap Puluhan Kasus Narkoba di Aceh hingga Bekasi, Ini Daftarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/AKBP-Dody-Prawiranegara-saat-menjadi-saksi-mahkota.jpg)