UMP Jakarta

Pramono Anung Belum Pastikan Kenaikan UMP Jakarta 2026 Turuti Kemauan Buruh 

Syaripudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Warta Kota
DEMO BURUH - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025) siang. Dalam aksinya, buruh menuntut adanya kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada tahun depan. 

Ringkasan Berita:
  • Pramono Anung menyebutkan bahwa pemerintah pusat masih menyusun formula perhitungan kenaikan upah minimum.
  • Pemprov DKI, kata dia, akan menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Setelah pedoman terbit, Dewan Pengupahan akan membahas formula perhitungan, termasuk upah minimum sektoral provinsi

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan belum dapat memastikan apakah penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 akan mengikuti tuntutan kelompok buruh.

Saat ini, para buruh meminta kenaikan sebesar 10 persen sehingga UMP mencapai Rp6 juta.

Orang nomor satu di Jakarta itu menyebutkan bahwa pemerintah pusat masih menyusun formula perhitungan kenaikan upah minimum.

Pemprov DKI, kata dia, akan menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melanjutkan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Masih belum. Nanti dibahas," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Pramono Anung Ingin Kembangkan Sanitasi Ramah Lingkungan

"Ya kan baru dibahas. Kan saya (mengeluarkan keputusan) di ujung saja nanti," imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin menegaskan pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum memulai pembahasan angka kenaikan.

Syaripudin mengatakan, proses penetapan UMP tidak bisa berjalan tanpa rujukan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Kemnaker belum menerbitkan aturan terbaru sebagai dasar perhitungan upah.

"Memang pada masa penetapan UMP di akhir tahun yang akan dijadikan pedoman pembayaran UMP di tahun mendatang, tentunya seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," kata Syaripudin.

Baca juga: Pramono Janji Akan Pasang Lampu di Taman Daan Mogot usai Ada Isu Prostitusi Sesama Jenis

Pedoman tersebut nantinya menjadi acuan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk ditetapkan dalam keputusan gubernur terkait UMP.

Setelah pedoman terbit, Dewan Pengupahan akan membahas formula perhitungan, termasuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Dalam forum itu terdapat keterwakilan serikat pekerja, pengusaha melalui Apindo dan Kadin, unsur akademisi, dan pemerintah daerah.

"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang," tutur Syaripudin.

Sejumlah buruh dari berbagai federasi serikat pekerja menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved