Berita Banten

Lansia di Pandeglang Terancam 2 Tahun Penjara usai Tebang Pohon Kecapi di TNUK untuk Renovasi Rumah

Neneng mengaku sangat menyayangkan terkait proses hukum yang diberatkan kepada kedua terdakwa.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribun Tangerang
Kondisi rumah Amirudin, lansia asal Cimanggu, yang dipidana usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (17/11/2025). (Tribuntangerang.com/Ho-LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PANDEGLANG -  Seorang lansia bernama Amirudin (61) di Pandeglang, Banten harus menerima pil pahit.

Dia kini terancam hukuman penjara dua tahun penjara usai menebang pohon kecapi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

Persidangan atas kasus yang menjerat pria asal Cimanggu, Kabupaten Pandeglang itu, kini telah memasuki tahap pleidoi.

Kuasa hukum Amirudin dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Banten, Neneng Annisa menjelaskan peristiwa itu terjadi, Sabtu 21 Juni 2025 siang.

Amirudin yang bekerja sebagai penggarap sawah di dekat kawasan TNUK, kekurangan biaya untuk merenovasi atap rumahnya yang hampir roboh.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Marissa Anita Digelar di PN Jakarta Pusat pada 19 November 2025

Neneng mengatakan Amir kemudian meminta bantuan rekannya, Arsana untuk menebang pohon kecapi yang terletak di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, Pandeglang.

Akan tetapi aktivitas penebangan pohon tersebut diketahui oleh warga sekitar kemudian dilaporkan kepada Kepala Balai TNUK.

 Neneng menjelaskan Amirudin tak mengetahui jika pohon yang telah ia tebang berdiri di atas tanah TNUK.

"Jadi memang pohon itu berdiri berbatasan dengan lahan garapan, kurang lebih 50 meter jaraknya, pak Amir pikir itu pohon berada di lahan garapannya," ungkap Neneng saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Senin (17/11/2025).

Atas kejadian itu, Amirudin dan Arsanah harus menjalani proses sidang, dan dikenakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Neneng mengaku sangat menyayangkan terkait proses hukum yang diberatkan kepada kedua terdakwa.

Pasalnya dia menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang hanya menebang satu pohon kecapi.

"Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice, lalu tuntutan 2 tahun penjara juga tidak sebanding dengan penebangan satu pohon kecapi," katanya.

Di samping itu, menantu Amirudin, Samsuri mengaku sangat terpukul dengan adanya perkara ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved