Kasus Narkoba

Bandingkan dengan Eliezer, Pihak Dody Prawiranegara Kecewa Sikap Jujur Kliennya Tak Dihargai JPU

Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara saat menjadi saksi mahkota dengan terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kliennya itu.

Diketahui dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), AKBP Dody dituntut penjara selama 20 tahun, Linda 18 tahun, dan Kasranto 17 tahun.

Usai mendengar putusan itu, Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.

"Tadi sudah dengar tuntutan Jaksa, yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan," ujar Adriel saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin.

Baca juga: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Pertimbangannya

"Yang mana kami tahu, Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap 2 sampai ke pengadilan, hingga pemeriksaan sebagai terdakwa semua mengaku bersalah," imbuh dia.

Menurut Adriel, JPU hanya menyebutkan satu poin saja sebagai pertimbangan keringanan untuk ketiga kliennya, yakni terkait sikap merasa bersalahnya.

Namun, kata Adriel, JPU tidak menjelaskan terkait sikap jujur dan kooperatif kliennya. 

"Di mana saksi penyidik sudah mengatakan di awal dia bilang bahwa Bu Linda mengaku dan kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana pada saat ditangkap, tidak perlu pakai menkanisme penggeledahan. Dody juga begitu, pada saat dijemput langsung berikan handphone secara cuma-cuma," kata Adriel.

"Nah di situlah, tidak disebutkan kooperatif dan sebagainya. Jadi menurut kami, fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya," lanjutnya.

Kendati begitu, Adriel optimis jika putusan tersebut belum final.

Baca juga: Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1

Secara blak-blakan ia juga membandingkan kasus kliennya dengan Richard Eliezer yang mendapat keringanan hukuman hingga satu tahun enam bulan penjara, dari tuntutan awal 12 tahun.

"Harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya, untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," jelas Adriel.

Pasalnya, ia percaya bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya. 

Sehingga, kata Adriel, sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang seharusnya mendapat hukuman tertinggi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved