Teddy Minahasa Narkoba
LPSK Pelajari Berkas Permohonan JC dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif
LPSK mulai memelajari berkas permohonan menjadi JC terhadap tiga tersangka tersebut dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum ketiga tersangka, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif sudah melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengajuan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya mulai memelajari berkas permohonan menjadi JC terhadap tiga tersangka tersebut dalam kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
"Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah," kata Hasto saat dikonfirmasi pada Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara dan Linda
Baca juga: Hotman Paris Desak LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy dan Linda
Baca juga: LPSK Lakukan Perlindungan Terhadap 18 Orang Korban Tragedi Kanjuruhan
"Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK," ujar Hasto.
Untuk memelajari berkas-berkas yang sudah diserahkan itu, ia mengatakan pihaknya membutuhkan waktu paling cepat selama satu pekan.
Sebelum nantinya masuk ke tahap investigasi serta asesmen.
BERITA VIDEO: Pelaku Pencuri Sepeda Motor Gagal Bawa Kabur Honda Beat Street Usai Dipergoki Pemiliknya
Kemudian, LPSK akan memutuskan apakah layak atau tidak ketiga pemohon mendapatkan perlindungan dan menjadi JC.
Hal itu diputuskan oleh sejumlah pimpinan LPSK dalam rapat paripurna.
"Adapun dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna," tutur Hasto.
"Yang akan memutuskan nantinya adalah tujuh orang pimpinan LPSK," ucap Hasto.