Rusuh Arema Persebaya

LPSK Lakukan Perlindungan Terhadap 18 Orang Korban Tragedi Kanjuruhan

Edwin Partogi Pasaribu, dari ke 20 orang tersebut, merupakan dari pihak keluarga korban, dan saksi tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
LPSK lakukan perlindungan untuk 20 orang tragedi Kanjuruhan 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Sebanyak 18 dari 20 orang korban peristiwa Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, telah diberikan perlindungan oleh pihak Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dari ke 20 orang tersebut, merupakan dari pihak keluarga korban, dan saksi tragedi Kanjuruhan.

"Yang mengajukan permohonan sudah diberikan perlindungan oleh LPSK, ada yang berupa perlindungan fisik, dan ada yang lainnya," kata Edwin, Rabu (26/10/2022).

Selanjutnya, dari 18 orang tersebut, terdapat dua orang yang sudah di BAP oleh pihak Kepolisian sebagai saksi kejadian, dan lainnya belum.

Sebab, langkah tersebut juga merupakan arahan dari penyidik Polda Jawa Timur.

TONTON JUGA 

Baca juga: Persija Jakarta Dukung Proses Transformasi Sepak Bola Pasca Tragedi Kanjuruhan

"Mereka juga komitmen, karena dapat mengungkap perkara, dan direkomendasikan oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk memeriksa para pemohon tersebut, lalu LPSK sudah konsultasi hasil pemeriksaan penyidik kepada pemohon tersebut," lugasnya.

Saat melakukan konsultasi di Malang, Edwin mengungkapkan kepada para pemohon dengan meyakinkan, bahwa informasi mereka dapat membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung

Sebab para pemohon tersebut merupakan orang-orang yang mengetahui peristiwa Kanjuruhan, baik di dalam, maupun di luar stadion.

"Tentu keterangan mereka bisa membantu membuka perkara, kemudian itu kami dorong mereka untuk diambil keterangannya sebagai saksi," imbuhnya.

Seusai konsultasi, Edwin juga menjelaskan pihaknya meyakinkan perihal suasana di Malang, bahwa tuntutan tragedi itu ada pada proses hukum.

Baca juga: Komnas HAM Berangkat ke Malang, Periksa Gangguan CCTV Saat Terjadi Tragedi Kanjuruhan

Sebelum pihak pemohon bersedia menyampaikan informasi, LPSK juga meyakinkan perihal jaminan perlindungan, bahwa mereka tidak mendapatkan hal yang tidak diinginkan, contohnya kriminalisasi.

"Proses hukum itu membutuhkan alat bukti, alat bukti itu jadi keterangan mereka sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap perkara ini," imbuhnya.

Dalam perlindungan ini, LPSK telah melakukan perlindungan hingga kurung waktu 24 jam perihal pengamanan.

"Kami bersama seseorang orang terlindung ini, dalam perlindungan 24 jam pengamanan LPSK untuk memastikan sikapnya persetujuannya tidak lagi mengalami perubahan," pungkasnya.

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved