Narkoba
Hotman Paris Desak LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy dan Linda
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak agar menolak permohonan justice collaborator (JC) tersangka AKBP Dody Prawiranegara dan Linda.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak supaya menolak permohonan justice collaborator (JC) tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa keduanya tidak sepatutnya menjadi JC.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi, saudara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," ungkap Hotman, dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
"Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," sambung dia.
Baca juga: Untuk Efek Jera, Irjen Teddy Minahasa kini Ditahan Bersama Tahanan Kasus Narkoba di Polda Metro Jaya
Menurut Hotman, JC hanya dapat diajukan orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. Sedangkan Hotman menilai Dody dan Linda merupakan para pelaku utama.
"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi, yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda, buktinya 2 kilogram tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," kata Hotman.
"Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kilogram ditemukan di rumah Anita. Yang memegang narkoba tersebut, yang menyimpan siapa? Ya eks Kapolres itu. Mana mungkin dia berbicara sebagai justice collaborator," sambung dia.
Baca juga: Pengakuan Irjen Teddy Hanya Perintahkan Tarik Barang Bukti & Tak Terlibat Perdagangan Narkoba
Diberitakan sebelumnya, tersangka peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, mengajukan diri justice collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa dalang dalam kasus itu adalah Teddy.
“Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk meminta perlindungan klien kami," kata Adriel, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Miliki Bukti Kuat Teddy Minahasa Terlibat Narkoba, Siap Hadapi Praperadilan
"Satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma'rif,” sambung dia.
Menurutnya, ketiga orang itu merupakan saksi kunci yang dapat menjelaskan secara gamblang seperti apa peran Teddy.
"Karena WA (WhatsApp) langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” ujar Adriel.
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan usai dirinya mendapat penjelasan langsung dari Dody.
“Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan," tuturnya.