Narkoba

Polda Metro Jaya Miliki Bukti Kuat Teddy Minahasa Terlibat Narkoba, Siap Hadapi Praperadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan piaknya memiliki bukti kuat soal kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya siap menghaapi sidang praperadilan kasus Teddy Minahasa. Yang pasti Polda Metro miliki bukti kuat atas kasus narkoba Teddy. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan jika diajukan oleh pihak Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya meyakini penetapan tersangka Teddy sudah berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan," ujar Zulpan, Rabu (26/10/2022).

"Dan ini Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," sambung dia.

Ia mengatakan, Polda Metro Jaya telah melalui proses panjang untuk menentukan status tersangka eks Kapolda Sumatera Barat itu.

"Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya," kata Zulpan.

Teddy Jalani Pemeriksaan

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya untuk Penahanan, Polisi Sengaja Tidak Tampilkan Irjen Teddy Minahasa

Teddy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Pemindahan penahanan Teddy dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan, Senin (24/10/2022).

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan, tak akan menggugat status tersangka kliennya tersebut lewat jalur praperadilan.

"Oh nggak. Kita mengikuti prosedur aja dulu dan kita siap," ujar Hotman, di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris, Henry Yosodiningrat Mundur Jadi Kuasa Hukum

"Kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi," sambung dia.

Namun, ia meyakini bahwa Teddy merupakan korban dalam kasus tersebut.

"Buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan Teddy dilakukan penahanan mulai Senin malam hingga 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.

Usai ditangkap, kini media sosial dibuat viral dengan video lama berisi pidato Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat. Dalam pidato tersebut, Teddy Minahasa mengatakan jika ingin kaya, maka jangan menjadi seorang polisi.
Usai ditangkap, kini media sosial dibuat viral dengan video lama berisi pidato Teddy Minahasa saat masih menjabat Kapolda Sumatera Barat. Dalam pidato tersebut, Teddy Minahasa mengatakan jika ingin kaya, maka jangan menjadi seorang polisi. (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved