Narkoba

Polda Metro Jaya Miliki Bukti Kuat Teddy Minahasa Terlibat Narkoba, Siap Hadapi Praperadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan piaknya memiliki bukti kuat soal kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya siap menghaapi sidang praperadilan kasus Teddy Minahasa. Yang pasti Polda Metro miliki bukti kuat atas kasus narkoba Teddy. 

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan. Di Polda Metro terkait narkoba," ujar dia, saat dihubungi pada Senin malam.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," sambungnya.

Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini.

Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakukan khusus.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.

"Nggak (ada perlakuan khusus), sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," lanjut Zulpan.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved