Narkoba
Tiba di Polda Metro Jaya untuk Penahanan, Polisi Sengaja Tidak Tampilkan Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) untuk pemindahan penahanan selama 20 hari terkait kasus narkoba yang menjeratnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) petang.
Pantauan Wartakotalive.com, mobil yang ditumpangi mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut tiba sekira pukul 18.20 WIB.
Pengawalan ketat dari sejumlah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan di luar gedung.
Baca juga: Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Sudah Kenal Lama Sering Bantu Kasus di Kopi Johny
Teddy diduga menumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan plat kepolisian 11-VII dengan pengawalan satu mobil Polantas di depan serta mobil warna hitam di belakang.
Ia diduga duduk di posisi tengah yang mana terlihat dari luar mengenakan kemeja berkelir putih.
Setelah itu, mobil tersebut masuk ke dalam Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, awak media yang menunggu di luar gedung tak melihat sosok Teddy turun dari mobil tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan Teddy telah tiba di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari Ini Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindahkan dari Patsus ke Rutan Polda Metro Jaya
Zulpan menuturkan, Teddy dilakukan penahanan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan Pak irjen TM, mulai malam ini sampai dengan 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," ujar dia, saat dihubungi pada Senin (24/10/2022).
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," sambungnya.
Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini. Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakukan khusus.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.
"Nggak (ada perlakuan khusus), sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," lanjut Zulpan.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (m31)