Narkoba
Untuk Efek Jera, Irjen Teddy Minahasa kini Ditahan Bersama Tahanan Kasus Narkoba di Polda Metro Jaya
Masa penahanan Irjen Teddy Minahasa di tempat ksusus sudah beres, kini sang jenderal yang terjerat kasus narkoba ini dipindah ke tahanan lain.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri memastikan Irjen Teddy Minahasa telah selesai ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Dedi mengatakan, penyidik saat ini fokus melakukan pendalaman perihal tindak pidana yang dilakukan eks Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus dugaan pengedaran narkoba.
Kini, tersangka Teddy dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan atau Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, eks Kapolda Sumatera Barat itu masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 20.16 WIB.
Teddy dibawa menggunakan mobil minibus berwarna hitam dan dikawal sejumlah petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari Ini Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindahkan dari Patsus ke Rutan Polda Metro Jaya
Teddy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Polda Metro Jaya", celana dasar hitam, masker biru serta memakai kopiah hitam.
Terlihat tangannya terborgol untuk kemudian langsung digiring masuk ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya oleh petugas begitu turun dari mobil.
Teddy tampak mengangkat kedua tangannya yang terborgol tersebut saat hendak masuk ke Rutan Narkoba.
Ia juga tak mengucapkan sepatah kata pun begitu ditanya oleh awak media.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris, Henry Yosodiningrat Mundur Jadi Kuasa Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan Teddy dilakukan penahanan mulai malam ini hingga 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan Pak irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan. Di Polda Metro terkait narkoba," ujar dia, saat dihubungi pada Senin malam.
"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," sambungnya.
Zulpan mengatakan, Teddy memang tidak ditampilkan dulu ke publik pada malam ini.
Namun, ia menegaskan Teddy tak mendapat perlakukan khusus.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro," kata dia.
"Nggak (ada perlakuan khusus), sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," lanjut Zulpan.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.