Kasus Narkoba
Bandingkan dengan Eliezer, Pihak Dody Prawiranegara Kecewa Sikap Jujur Kliennya Tak Dihargai JPU
Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga kliennya itu.
Diketahui dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), AKBP Dody dituntut penjara selama 20 tahun, Linda 18 tahun, dan Kasranto 17 tahun.
Usai mendengar putusan itu, Adriel Viari Purba yang selama ini mendampingi ketiganya merasa bahwa sikap jujur kliennya tak dihargai JPU.
"Tadi sudah dengar tuntutan Jaksa, yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan," ujar Adriel saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin.
Baca juga: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Pertimbangannya
"Yang mana kami tahu, Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan tahap 2 sampai ke pengadilan, hingga pemeriksaan sebagai terdakwa semua mengaku bersalah," imbuh dia.
Menurut Adriel, JPU hanya menyebutkan satu poin saja sebagai pertimbangan keringanan untuk ketiga kliennya, yakni terkait sikap merasa bersalahnya.
Namun, kata Adriel, JPU tidak menjelaskan terkait sikap jujur dan kooperatif kliennya.
"Di mana saksi penyidik sudah mengatakan di awal dia bilang bahwa Bu Linda mengaku dan kooperatif langsung menunjukkan barangnya di mana pada saat ditangkap, tidak perlu pakai menkanisme penggeledahan. Dody juga begitu, pada saat dijemput langsung berikan handphone secara cuma-cuma," kata Adriel.
"Nah di situlah, tidak disebutkan kooperatif dan sebagainya. Jadi menurut kami, fakta-fakta persidangan tidak terlampau terlihat dalam tuntutannya," lanjutnya.
Kendati begitu, Adriel optimis jika putusan tersebut belum final.
Baca juga: Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1
Secara blak-blakan ia juga membandingkan kasus kliennya dengan Richard Eliezer yang mendapat keringanan hukuman hingga satu tahun enam bulan penjara, dari tuntutan awal 12 tahun.
"Harapan kami, kami memohon bahwa fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap oleh Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'arif khususnya, untuk dipertimbangkan menjadi justice collaborator dalam vonis hakim nanti," jelas Adriel.
Pasalnya, ia percaya bahwa Teddy Minahasa merupakan dalang dari kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Sehingga, kata Adriel, sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang seharusnya mendapat hukuman tertinggi.
"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini. Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih jauh lebih besar hukumannya, daripada Pak Dody, Bu Linda, Syamsul Ma'Arif dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," tandasnya.
Dituntut 20 tahun
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: VIDEO Mami Linda Alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemeritnah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.
Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," kata JPU membacakan tuntutan Linda.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Baca juga: LPSK Pelajari Berkas Permohonan JC dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," tutur JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.