Kriminalitas

Polda Metro Jaya Kaji Tambahan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Peluang penambahan pasal tersebut muncul setelah adanya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota
PEMBUNUHAN - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Ada sebanyak 57 adegan yang diperagakan. 
Ringkasan Berita:
  • Para pelaku diketahui baru dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang
  • Kasus tersebut juga melibatkan dua oknum anggota TNI AD yang berperan menjemput korban

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para pelaku penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Peluang penambahan pasal tersebut muncul setelah adanya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa.

"Berdasarkan berkas yang kami ajukan ke JPU (jaksa penuntut umum), diteliti, ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami (penerapan Pasal) 340," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: 57 Adegan Rekonstruksi Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Para pelaku diketahui baru dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, pasal pembunuhan berpotensi dikenakan lantaran hasil visum menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul.

"Sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ada kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher sehingga menimbulkan gejala mati lemas," kata Putu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Pasal Pembunuhan Kasus Kematian Kacab Bank BUMN

Ilham ditemukan tewas dengan kaki, tangan, kepala, dan wajah terlilit lakban. 

Polisi telah menetapkan 15 orang sipil sebagai tersangka.

Kasus tersebut juga melibatkan dua oknum anggota TNI AD yang berperan menjemput korban. 

Keduanya saat ini diproses melalui peradilan militer. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved