Berita Video
VIDEO Mami Linda Alias Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," kata JPU membacakan tuntutan Lin
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu atas kasus peredaran narkotika yang menjerat dirinya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar," kata JPU membacakan tuntutan Linda.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar
Baca juga: LPSK Pelajari Berkas Permohonan JC dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Linda atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," tutur JPU saat mengadili Linda.
Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.