UU Cipta Kerja

Buntut UU Ciptaker, PDIP Marah pada BEM UI Bikin Animasi Puan Maharani: itu Pembunuhan Karakter!

BEM UI kembali berulah, kali ini mengritik keras Puan Maharani lewat animasi nyeleneh, karena kesal atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Editor: Valentino Verry
Dok tiktok @pdiperjuanganjateng
PDIP berang atas animasi yang dibuat BEM UI terkait kritik atas pengesahan UU Cipta Kerja. Animasi tersebut menyudutkan Puan Maharani yang berbadan tikus. Karena itu, dianggap pembunuhan karakter. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bikin panas PDIP.

Pasalnya, Rabu (22/3/2023), BEM UI mengupload secara resmi sebuah video animasi berdurasi 26 detik melalui akun Instagram BEM UI, @bemui_official, sebagai bentuk kritik terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Selain menunjukkan kritik, dalam video animasi itu juga menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus.

Menanggapi manuver politik BEM UI tersebut, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (BBHAR) PDIP, Roy Jansen Siagian, menyesalkan dan mengecam tindakan BEM UI yang dianggap menyerang pribadi Puan Maharani.

Padahal kritik tersebut sebenarnya dimaksudkan kepada lembaga DPR RI.

“Tindakan tersebut bukanlah kritik atas kinerja DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk framing negatif dan pembunuhan karakter terhadap individu dari Mbak Puan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: BEM UI Edit Kepala Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP Berang: Umpatan Dangkal dan Spekulatif

Menurut Roy, ada kekuatan politik tertentu yang menggunakan lembaga mahasiswa tersebut untuk menyerang Puan.

Sebab, seharusnya yang dikritik adalah lembaga DPR RI, bukan pada personal.

Menurut Roy, apa yang dilakukan BEM UI merupakan bagian dari manuver politik di tengah-tengah memanasnya suhu politik Indonesia jelang Pemilu 2024.

Baca juga: Instagram BEM UI Unggah Video Puan Bertubuh Tikus, Netizen: Naikin Gaji Editor

Roy menambahkan, akan menghormati kritik tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa, jika disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.

Menurut Roy, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden RI berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945.

Sedangkan DPR RI secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai Constitutional State Organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak menjadi Undang-Undang.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023). (Istimewa)

“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama pemerintah, namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi,” ucap Roy.

Roy minta BEM UI untuk mengoreksi diri, mengingat mereka adalah kelompok elit terpelajar.

"Mereka adalah garda terdepan dalam proses demokrasi bangsa ini, tapi semuanya harus disampaikan sesuai semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia, bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik," ucapnya.

"Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu," imbuhnya.

"Mahasiswa harus etap mengemban nilai semangat Tri Dharma perguruan tinggi, agent of change dan etika akademik alam setip aksinya," tandas Roy.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022, dan disahkan secara resmi oleh DPR menjadi Undang-Undang di Gedung DPR pada 21 Maret 2023.

Namun, UU itu menuai kecaman keras dari kaum buruh, karena tak berpihak.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved