UU Cipta Kerja
Buntut UU Ciptaker, PDIP Marah pada BEM UI Bikin Animasi Puan Maharani: itu Pembunuhan Karakter!
BEM UI kembali berulah, kali ini mengritik keras Puan Maharani lewat animasi nyeleneh, karena kesal atas pengesahan UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bikin panas PDIP.
Pasalnya, Rabu (22/3/2023), BEM UI mengupload secara resmi sebuah video animasi berdurasi 26 detik melalui akun Instagram BEM UI, @bemui_official, sebagai bentuk kritik terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Selain menunjukkan kritik, dalam video animasi itu juga menampilkan meme berupa wajah Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus.
Menanggapi manuver politik BEM UI tersebut, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat (BBHAR) PDIP, Roy Jansen Siagian, menyesalkan dan mengecam tindakan BEM UI yang dianggap menyerang pribadi Puan Maharani.
Padahal kritik tersebut sebenarnya dimaksudkan kepada lembaga DPR RI.
“Tindakan tersebut bukanlah kritik atas kinerja DPR secara kelembagaan, melainkan bentuk framing negatif dan pembunuhan karakter terhadap individu dari Mbak Puan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: BEM UI Edit Kepala Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP Berang: Umpatan Dangkal dan Spekulatif
Menurut Roy, ada kekuatan politik tertentu yang menggunakan lembaga mahasiswa tersebut untuk menyerang Puan.
Sebab, seharusnya yang dikritik adalah lembaga DPR RI, bukan pada personal.
Menurut Roy, apa yang dilakukan BEM UI merupakan bagian dari manuver politik di tengah-tengah memanasnya suhu politik Indonesia jelang Pemilu 2024.
Baca juga: Instagram BEM UI Unggah Video Puan Bertubuh Tikus, Netizen: Naikin Gaji Editor
Roy menambahkan, akan menghormati kritik tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab kekuatan moral mahasiswa, jika disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.
Menurut Roy, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden RI berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945.
Sedangkan DPR RI secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai Constitutional State Organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak menjadi Undang-Undang.

“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama pemerintah, namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi,” ucap Roy.
Roy minta BEM UI untuk mengoreksi diri, mengingat mereka adalah kelompok elit terpelajar.
"Mereka adalah garda terdepan dalam proses demokrasi bangsa ini, tapi semuanya harus disampaikan sesuai semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia, bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik," ucapnya.
"Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu," imbuhnya.
"Mahasiswa harus etap mengemban nilai semangat Tri Dharma perguruan tinggi, agent of change dan etika akademik alam setip aksinya," tandas Roy.
Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022, dan disahkan secara resmi oleh DPR menjadi Undang-Undang di Gedung DPR pada 21 Maret 2023.
Namun, UU itu menuai kecaman keras dari kaum buruh, karena tak berpihak.
UU Cipta Kerja
UU Ciptaker
PDIP
Puan Maharani
anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pu
BEM UI
Mahasiswa Penolak Perppu Cipta Kerja Kepung Gedung DPR RI, Polisi Kerahkan 2.100 Pasukan |
![]() |
---|
Pemerintah Ngotot Berlakukan UU Cipta Kerja, Gekarnas Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Ketua Gekarnas Kecewa Lihat Sikap Pemerintah yang Melawan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Jimly Asshiddiqie Sebut MK Catat Sejarah Mengabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
PKS Mendukung dan Meminta Pemerintah dan DPR RI Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.