Ponpes Ambruk

Santri Ponpes Al Khoziy Diduga Ikut Ngecor saat Membangun, Pakar Hukum: yang Suruh Jadi Tersangka

Kasus ponpes Al Khoziny yang ambruk tengah diselidiki polisi. Pakar hukum sebut orang yang menyuruh santri ikut ngecor bisa jadi tersangka.

Editor: Valentino Verry
SAR Surabaya via Kompas.com
PONPES AL KHOZINY AMBRUK - Petugas SAR Gabungan mengevakuasi korban reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025). BNPB mengumumkan total korban tewas musalah ambruk di ponpes Sidoarjo sebanyak 50 orang per hari ini. 13 korban lainnya masih tertimbun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belum lama ini publik dikejutkan oleh berita ambruknya pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Peristiwa yang mengenaskan itu terjadi pada Senin (29/9/2025) saat para santri melaksanakan salat Ashar. 

Akibatnya, 67 orang santri meninggal dunia, dan 104  lainnya selamat dengan luka-luka. 

Publik pun mulai mengulik penyebab ambruknya ponpes Al Khoziny, hingga beredar video di medsos, para santri sedang gotong royong membangun ponpes tersebut.

Baca juga: Kisah Santri Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Berkat Jenazah di Sampingnya

Netizen pun berkomentar miring, dan menuding pengurus ponpes melakukan eksploitasi terhadap santri.
 
Terkait hal ini, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Sapta Aprilianto mengatakan pemberi perintah pada santri untuk ikut ngecor ponpes Al Khoziny bisa dikenakan sanksi hukum. 

Berdasarkan asesmen tim gabungan bersama pakar teknik sipil, ambruknya bangunan tersebut diduga karena kegagalan konstruksi. 

Menurut Sapta, siapapun yang terlibat atau dekat dengan peristiwa ini bisa berpotensi menjadi tersangka. 

Baca juga: Polisi Usut Tuntas Ambruknya Ponpes Al-Khoziny, Diduga Ada Unsur Kelalaian

“Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan," ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

"Termasuk orang yang turut serta melakukan, bisa juga orang yang memberikan penganjuran melakukan tindak pidana. Penganjuran misalnya atasan nyuruh bawahan,” imbuhnya.

Menurut Sapta, dalam peristiwa hukum terdapat dua sifat yakni secara sengaja dan alpa atau kelalaian. 

Ia menganalogikan, seorang dosen menyuruh mahasiswa hukum untuk memperbaiki AC rusak dengan naik ke atas bangunan kemudian terjadi kematian, maka hal tersebut terjadi unsur kelalaian. 

Baca juga: Istri Ridwan Kamil Gemas pada Pengelola Ponpes Al Khoziny, Orangtua Santri: Ini Musibah dari Allah

“Saya nyuruh mahasiswa saya Fakultas Hukum tolong benarkan AC di depan itu rusak. Kamu naik ke atas, kesetrum hari ini, mati. Maka saya kelalaian,” terangnya. 

Menurutnya, pihak yang memberikan penganjuran kepada orang yang tidak memiliki keahlian di bidangnya kemudian terjadi unsur kelalaian, maka berpotensi dikenakan sanksi hukum. 

“Yang nyuruh juga salah. Karena nyuruh orang itu bukan berada di bawah bidangnya dan disuruh bagaimana juga bisa jadi salah. Kamu nggak tahu kapasitasnya,” ungkapnya. 

Unsur kelalaian juga tidak dapat dihilangkan meski pihak korban mengatakan ikhlas dan tidak menuntut adanya pertanggungjawaban. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved