UU Cipta Kerja
Ketua Gekarnas Kecewa Lihat Sikap Pemerintah yang Melawan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Ketua Gekarnas R Abdullah minta pemerintah legawa dan menghormati putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Biar generasi muda melihat pemerintah patuh hukum
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), R Abdullah, mengaku sangat kecewa pada sikap pemerintah yang tak legawa atas putusan MK.
Menurut Abdullah, harusnya pemerintah memberi contoh pada rakyat, menghormati putusan hukum meski itu menyakitkan atau memalukan.
Abdullah pun mengaku pihaknya sudah melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut MK Catat Sejarah Mengabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja
“Terus terang kami sangat kecewa dengan pemerintah, karena UU Cipta Kerja setelah diputuskan masih tetap berlaku,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).
Padahal kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
"Atas dasar itu maka dampaknya adalah adanya berbagai kebijakan di lapangan termasuk kebijakan tingkat Provinsi maupun Kabupaten," imbuhnya.
Kemudian, di waktu bersamaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga sedang menentukan upah minum bagi buruh.
Baca juga: Ade: Padamnya Mimpi Rizieq, 212 dan Refly Harun, Kalian Tidak di Jalan Yang Benar
Sehingga, Abdullah merasa ada permainan politik karena keputusan dari Mahkamah Konstitusi tidak dijalankan.
Hal ini juga menjadi gejolak bagi seluruh buruh yang ada di Jakarta ataupun di sejumlah daerah.
"Maka dari itu kami menyatakan kekecewaan kepada Pemerintah karena tidak menjalani putusan konstitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) menyatakan sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji putusan formil Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Perpustakaan Diharapkan Jadi Tempat Proses Belajar Guna Ciptakan Inovasi dan Kreativitas Masyarakat
Melalui Kuasa Hukum Gekanas, M Fandrian Hadistanto menilai, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja sangat kompromis.
Karena seharusnya putusan itu menjadi inkonstitusional lantaran MK memberikan waktu selama dua tahun agar DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Dampak paska dibacakannya putusan tersebut adalah semakin menjadinya polemik ditingkat bawah," ujarnya.