UU Cipta Kerja
Jimly Asshiddiqie Sebut MK Catat Sejarah Mengabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie memuji kerja hakim MK yang mengabulkan uji formil UU Cipta Kerja, ini menjadi torehan sejarah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan uji formil terhadap UU nomor 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Menurutnya, ini suatu terobosan, yang mana MK mengabulkan uji formil sebuah undang-undang.
"Pengabulan oleh MK dilakukan melalui uji formal yang juga pertama kali dilakukan,” kata Jimly dalam webinar bertajuk 'Pro Kontra Putusan MK: Antisipasi Hukum & Bisnis Pasca Pembatalan UU Cipta Kerja' dalam kanal Youtube Integrity Law Firm, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Cegah Massa Reuni 212, Dinihari Ini Kawasan Monas dan Patung Kuda Steril, Dibarikade Kawat Berduri
“Dari sekian banyak pengujian formal baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi belum ada pengujian formil dikabulkan," lanjutnya.
Menurut Anggota DPD RI itu, uji formil sudah ada pengaturannya, yang mana dirinya juga mengatur rumusannya saat duduk di MK lewat UU MK tahun 2003.
"Bahwa objek pengujian itu ada dua, pertama UU dan kedua materi pembuatan UU, memang dua hal,” ucapnya.
“Tapi selama ini selalu uji materi saja yang mendapat perhatian, apalagi di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Jimly menilai bahwa di kalangan sarjana hukum uji formil ini memang belum terlalu luas disadari pentingnya.
"Maka itulah, uji formil yang dikabulkan itu sangat bersejarah," tandas Jimly.
Baca juga: Ade: Padamnya Mimpi Rizieq, 212 dan Refly Harun, Kalian Tidak di Jalan Yang Benar
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
MK pun memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Baca juga: Ini Cara Memilih Peralatan Rumah Tangga Agar Tidak Kecewa, Menurut Tommy Yapius
Anwar juga mengatakan bahwa jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar