UU Cipta Kerja
Pemerintah Ngotot Berlakukan UU Cipta Kerja, Gekarnas Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Gekarnas berniat ajukan judicial review ke MK atas sikap pemerintah yang ngotot berlakukan UU Cipta Kerja sampai direvisi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), M Fandrian Hadistanto, menegaskan pihaknya berencana mengajukan yudisial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini seiring sikap pemerintah yang tak mematuhi putusan MK, yakni tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.
Gekanas pun kecewa berat pada pemerintah karena tidak menjalankan konstitusi secara baik.
Baca juga: Apindo Karawang Beri Angin Segar, Karyawan di Atas Satu Tahun Masa Kerja Tetap Naik Gaji
Pasalnya, pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi sudah meminta DPR RI untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja.
Namun, pemerintah justru masih menerapkan UU Cipta Kerja selama perbaikan itu dilakukan.
"Ini merupakan awal dari babak baru perjuangan untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan seluruh turunan aturan yang ada," ujar Fandrian, Rabu (1/12/2021).
Pihaknya bakal melakukan upaya litigasi dan non litigasi demi membatalkan UU Cipta Kerja yang harus direvisi selama dua tahun.
Pihaknya juga meminta agar menangguhkan segala macam kebijakan dan putusan yang bersifat strategis serta berdampak luas.
Menurut Fandrian, keputusan bersifat strategis serta berdampak luas sering kali diabaikan oleh pemerintah selama ini.
Baca juga: Agus Gumiwang Keluhkan Supply SDM Berkualitas di Dunia Industri, Padahal Kebutuhan Sangat Tinggi
Fandrian mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan gugatan lagi ke MK.
"Kemungkinan kami akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait materilnya," ucapnya.
Fandrian menambahkan, pihaknya tidak menampik pengajuan gugatan ini merupakan untuk perjuangan upah minimum para buruh.
Kemudian juga gugatan itu agar para buruh tidak ada lagi yang diputus kontrak atau PHK sepihak.
Kemudian penetapan sebagai karyawan tetap oleh perusahaan yang mempekerjakan buruh.
"Karena itu merupakan kebijakan sifat strategis dan berdampak luas bagi buruh dan masyarakat," katanya.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Kamis 2 Desember 2021