UU Cipta Kerja
Pemerintah Ngotot Berlakukan UU Cipta Kerja, Gekarnas Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Gekarnas berniat ajukan judicial review ke MK atas sikap pemerintah yang ngotot berlakukan UU Cipta Kerja sampai direvisi.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/miftahulmunir
Kuasa Hukum Gekanas, M Fandrian Hadistanto berniat ajukan judicial review ke MK atas UU Cipta Kerja yang masih berlaku.
Sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) menyatakan sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji putusan formil Undang-undang Cipta Kerja.
Melalui Kuasa Hukum Gekanas, M Fandrian Hadistanto menilai, keputusan MK terhadap UU Cipta Kerja sangat kompromis.
Karena seharusnya putusan itu menjadi inkonstitusional lantaran MK memberikan waktu selama dua tahun agar DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Dampak paska dibacakannya putusan tersebut adalah semakin menjadinya polemik ditingkat bawah," ujar dia di kantornya Ruko Cempaka Mas, Rabu (1/12/2021).