Polisi Tembak Polisi

LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain

LPSK sangat kecewa pada Richard Eliezer yang ingkar pada kesepakatan, apalagi lembaga itu sudah berjuang membantunya lepas dari jerat hukum yang berat

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv,kompas.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) coba meluruskan perihal pencabutan hak perlindungan pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Karena ada kesan LPSK marah setelah Richard melakukan wawancara ekslusif dengan Kompas TV.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengungkapkan, perlu digarisbawahi, mengenai undang-undang tersebut pun terdapat pelaksanaan perlindungannya sudah disepakati, dan ditandatangani oleh RE.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko," jelas Rully saat sesi tanya jawab press release di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Risiko yang dimaksud merupakan ancaman bahaya terhadap dirinya, sehingga tidak dianjurkan untuk berhubungan, maupun berkomentar secara langsung terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Ditambah, tidak juga terpancing perihal isu-isu yang tengah berkembang, dengan aspek menyangkut pada dirinya.

Baca juga: Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator

"RE menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama bersangkutan masih dalam masa program perlindungan," ucapnya.

Sementara, Syahrial M Wiryawan, tenaga ahli LPSK, menegaskan RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," ucapnya.

Baca juga: LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E, Bagaimana Statusnya sebagai Justice Collaborator?

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.

Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Baca juga: Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Modal Bharada E Berani Lawan Jenderal Bintang 2

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved