Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, buka suara terkait keputusan LPSK yang hentikan perlindungan kepada kliennya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Ronny Talapessy gelar konferensi pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Keputusan dari LPSK itu ditanggapi oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK yang menghentikan perlindungan terhadap Eliezer.

"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny saat konferensi pers di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: VIDEO : Putusan Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat

Baca juga: LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E, Bagaimana Statusnya sebagai Justice Collaborator?

Baca juga: Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Menurut Ronny, tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian sebagai justice collabroator.

"Poin itu yakni 'tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK'," ujar Ronny.

"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," ucap Ronny.

"Saya mendengar langsung saat menelepon dan LPSK sendiri bilang 'silakan, asalkan Eliezer setuju'. Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," tutur Ronny.

Pasalnya, Eliezer dan pihak keluarga tidak keberatan.

BERITA VIDEO: LPSK Cabut Hak Perlindungan Richard Eliezer, Imbas Tampil di KOMPAS TV

Pasalnya, tema dalam wawancara itu tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, jika LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif," ucap Ronny.

"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," terang Ronny.

"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seorang yang terlindungi," imbuh Ronny.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved