Berita Video
VIDEO : Putusan Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat
Bharada E menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023) hari ini. Ia tiba di Mabes Polri mengenakan pakaian dinas harian lengkap
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Alex Suban
WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.
Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.
Simak Video Berikut :
Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan.
Baca juga: Hasil Sidang Etik : Eliezer Tidak Dipecat POLRI
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Tidak Pecat Richard Eliezer, Tapi Demosi Satu Tahun
Adapun sidang terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih 7 jam sejak mulai pukul 10.00 WIB.
"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," ujar dia.
Adapun Bharada E adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Sidang etik terhadap Bharada E berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Dalam tayangan Kompas TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tampak mengenakan seragam dinas masuk ke Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2033) siang.
Bharada E datang sekira pukul 10.30. Ia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Bharada E masuk ke ruang sidang dengaan dikawal dua polisi lainnya. Sidang etik akan digelar secara tertutup.
Baca juga: VIDEO Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kendarai Rubicon Berplat Palsu
Baca juga: Tindakan Bharada Eliezer Patuhi Perintah Ferdy Sambo Dinilai Sama dengan Jalankan Undang-undang
Bharada E atau Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap saat hadir menjalani sidang etik di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Sebelumnya Bharada E telah menjalani serangkaian sidang pidana atas pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang merupakan vonis terendah dibanding 4 terdakwa lainnya.
Baca juga: Terseret Dugaan KDRT dan Perselingkuhan, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Jalani Sidang Etik
VIDEO : Mobil yang Ditumpangi Wakil Bupati Pangandaran Alami Kecelakaan Beruntun |
![]() |
---|
VIDEO Wisata Gunung Sindoro Sumbing Diharap Meningkat Setelah Pembangunan Jembatan Keseneng Selesai |
![]() |
---|
VIDEO : Kapolda Metro Jaya Duga Ada Transaksi Narkoba Dibalik Seringnya Aksi Tawuran di Jalan Mayong |
![]() |
---|
VIDEO : Anies Baswedan Khawatir Dijegal Karena Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
VIDEO : Plt Lurah Pluit 'No Comment' Soal Polemik Ruko Makan Bahu Jalan |
![]() |
---|