Berita Video

VIDEO : Putusan Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat

Bharada E menjalani sidang etik, Rabu (22/2/2023) hari ini. Ia tiba di Mabes Polri mengenakan pakaian dinas harian lengkap

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Alex Suban

WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.

Simak Video Berikut :


Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.

Sebanyak delapan saksi dihadirkan.

Baca juga: Hasil Sidang  Etik :  Eliezer Tidak  Dipecat  POLRI

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Tidak Pecat Richard Eliezer, Tapi Demosi Satu Tahun

Adapun sidang terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih 7 jam sejak mulai pukul 10.00 WIB.

"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," ujar dia.

Adapun Bharada E adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sidang etik terhadap Bharada E berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Dalam tayangan Kompas TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tampak mengenakan seragam dinas masuk ke Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2033) siang.

Bharada E datang sekira pukul 10.30. Ia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.

Bharada E masuk ke ruang sidang dengaan dikawal dua polisi lainnya. Sidang etik akan digelar secara tertutup.

Baca juga: VIDEO Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kendarai Rubicon Berplat Palsu

Baca juga: Tindakan Bharada Eliezer Patuhi Perintah Ferdy Sambo Dinilai Sama dengan Jalankan Undang-undang

Bharada E atau Richard Eliezer mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap saat hadir menjalani sidang etik di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). Sebelumnya Bharada E telah menjalani serangkaian sidang pidana atas pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang merupakan vonis terendah dibanding 4 terdakwa lainnya.
Baca juga: Terseret Dugaan KDRT dan Perselingkuhan, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Jalani Sidang Etik

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved