Berita Video

VIDEO Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kendarai Rubicon Berplat Palsu

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, selain melakukan kekerasan, Mario Dandy Satriyo juga mengendarai mobil Jeep Rubicon berplat palsu.

Disampaikan Ade Ary, mobil tersebut digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil. Mobil ini digunakan oleh tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban, yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2023).

Usai dilakukan penelusuran, akhirnya terungkap bahwa mobil Jeep Rubicon berwana hitam itu memakai plat palsu bernopol B 120 DEN.

Yang mana, mobil Rubicon tersebut seharusnya menggunakan plat nomor B 2571 PBP

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," ujar Ade Ary.

Baca juga: VIDEO Walau Kisah Cintanya Kandas, Fuji Upload Foto Momen Manis Thariq dan Gala Sky

Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya

"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," ungkapnya.


Kronologi Kejadian Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo

Baca juga: Hasil Sidang  Etik :  Eliezer Tidak  Dipecat  POLRI

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan MDS.

Disampaikan Ade, penganiayaan ini bermula saat MDS mendapatkan informasi dari mantan pacarnya, A (15) yang mengaku telah mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan dari korban.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.

Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami.

Baca juga: Heboh Perjodohan El Rumi dan Fujianti, Maia Estianty Bocorkan Kriteria Wanita Idaman El Rumi

A dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved