Berita Video

VIDEO Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kendarai Rubicon Berplat Palsu

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade

Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Geram Lihat Kelakuan Anak Pejabat Kemenkeu Pamer Harta dan Mobil Mewah

Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.

Pelaku, MDS serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan

"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.

Baca juga: VIDEO Marsha Timothy dan Hanggini Ingin Akhiri Hidup di Film Kembang Api

Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang butki, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya. (M41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved