Berita Video
VIDEO Anak Pejabat DJP Jaksel Yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Kendarai Rubicon Berplat Palsu
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, selain melakukan kekerasan, Mario Dandy Satriyo juga mengendarai mobil Jeep Rubicon berplat palsu.
Disampaikan Ade Ary, mobil tersebut digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil. Mobil ini digunakan oleh tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban, yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2023).
Usai dilakukan penelusuran, akhirnya terungkap bahwa mobil Jeep Rubicon berwana hitam itu memakai plat palsu bernopol B 120 DEN.
Yang mana, mobil Rubicon tersebut seharusnya menggunakan plat nomor B 2571 PBP
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," ujar Ade Ary.
Baca juga: VIDEO Walau Kisah Cintanya Kandas, Fuji Upload Foto Momen Manis Thariq dan Gala Sky
Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," ungkapnya.
Kronologi Kejadian Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Dilakukan Mario Dandy Satriyo
Baca juga: Hasil Sidang Etik : Eliezer Tidak Dipecat POLRI
Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam membeberkan kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan MDS.
Disampaikan Ade, penganiayaan ini bermula saat MDS mendapatkan informasi dari mantan pacarnya, A (15) yang mengaku telah mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan dari korban.
"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.
Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami.
Baca juga: Heboh Perjodohan El Rumi dan Fujianti, Maia Estianty Bocorkan Kriteria Wanita Idaman El Rumi
A dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil.
"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade
Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.
Baca juga: Sri Mulyani Geram Lihat Kelakuan Anak Pejabat Kemenkeu Pamer Harta dan Mobil Mewah
Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R. Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya. Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.
Pelaku, MDS serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan
"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.
Baca juga: VIDEO Marsha Timothy dan Hanggini Ingin Akhiri Hidup di Film Kembang Api
Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang butki, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.
"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya. (M41)
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.