Polisi Tembak Polisi
Tindakan Bharada Eliezer Patuhi Perintah Ferdy Sambo Dinilai Sama dengan Jalankan Undang-undang
Menurut Eddy, tindak pidana tersebut dilakukan Bharada Eliezer dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Eddy Rifai, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), mendukung niat Polri merekrut kembali Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, menurut Eddy, tindak pidana tersebut dilakukan Bharada Eliezer dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan."
"Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan pasal 51 ayat (1) KUHP, yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."
Ia lantas mencontohkan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, terpidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.
Baca juga: Waketum Nasdem: Koalisi Aja Belum Ada, Kau Sudah Tanya Cawapres, Bagaimana Caranya?
"Dia (para eksekutor Freddy) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.
"Kalau ada perintah atasan, sifatnya harus dilaksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.
Baca juga: Guyonan Mardiono kepada Prabowo: Saya Pinjam Sandiaga Uno Dulu
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Bharada Eliezer berpeluang kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
"Ya peluang itu ada," ucap Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga mengaku selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Baca juga: Mardiono dan Prabowo Bakal Bertemu Bahas Kemungkinan Sandiaga Uno Hijrah ke PPP
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada Eliezer.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang."
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," papar Sigit.
Baca juga: Seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga Bakal Gabung PPP Setelah Pensiun Bulan Depan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Polri
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.