Polisi Tembak Polisi

Tindakan Bharada Eliezer Patuhi Perintah Ferdy Sambo Dinilai Sama dengan Jalankan Undang-undang

Menurut Eddy, tindak pidana tersebut dilakukan Bharada Eliezer dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.

Tangkap layar Kompas TV
Eddy Rifai, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), mendukung niat Polri merekrut kembali Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Eddy Rifai, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), mendukung niat Polri merekrut kembali Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, menurut Eddy, tindak pidana tersebut dilakukan Bharada Eliezer dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.

"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan."

"Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).

Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan pasal 51 ayat (1) KUHP, yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."

Ia lantas mencontohkan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, terpidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.

Baca juga: Waketum Nasdem: Koalisi Aja Belum Ada, Kau Sudah Tanya Cawapres, Bagaimana Caranya?

"Dia (para eksekutor Freddy) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.

"Kalau ada perintah atasan, sifatnya harus dilaksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.

Baca juga: Guyonan Mardiono kepada Prabowo: Saya Pinjam Sandiaga Uno Dulu

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Bharada Eliezer berpeluang kembali menjadi anggota Brimob Polri, sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," ucap Sigit saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Baca juga: Mardiono dan Prabowo Bakal Bertemu Bahas Kemungkinan Sandiaga Uno Hijrah ke PPP

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada Eliezer.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang."

"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," papar Sigit.

Baca juga: Seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga Bakal Gabung PPP Setelah Pensiun Bulan Depan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved