Polisi Tembak Polisi
Tindakan Bharada Eliezer Patuhi Perintah Ferdy Sambo Dinilai Sama dengan Jalankan Undang-undang
Menurut Eddy, tindak pidana tersebut dilakukan Bharada Eliezer dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
Tangkap layar Kompas TV
Eddy Rifai, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), mendukung niat Polri merekrut kembali Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri juga mendengar harapan masyarakat, termasuk orang tua Bharada Eliezer.
Kendati begitu, Bharada Eliezer, kata Sigit, tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut, oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima."
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," terang Sigit. (Fransiskus Adhiyuda)
Tags
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Polri
Berita Terkait
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.