Polisi Tembak Polisi

Tindakan Bharada Eliezer Patuhi Perintah Ferdy Sambo Dinilai Sama dengan Jalankan Undang-undang

Menurut Eddy, tindak pidana tersebut dilakukan Bharada Eliezer dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.

Tangkap layar Kompas TV
Eddy Rifai, pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), mendukung niat Polri merekrut kembali Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kapolri juga mendengar harapan masyarakat, termasuk orang tua Bharada Eliezer.

Kendati begitu, Bharada Eliezer, kata Sigit, tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut, oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat, apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima."

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," terang Sigit. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved