Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E, Bagaimana Statusnya sebagai Justice Collaborator?

Bharada E dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer menjalani sidang kode etik profesi di gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu (22/2/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) secara resmi mengumumkan mencabut Hak Perlindungan terhadap Richard Eliezer atau RE

Bharada E dianggap telah melanggar perjanjian setelah tampil dalam sebuah wawancara ekslusif yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial, saat release di gedung LPSK, Ciracas, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Konferensi pers pemberhentian perlindungan terhadap Bharada E di gedung LPSK Ciracas, Jakarta timur, Jumat (10/3/2023).
Konferensi pers pemberhentian perlindungan terhadap Bharada E di gedung LPSK Ciracas, Jakarta timur, Jumat (10/3/2023). (Warta Kota/Rendy)

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE ke depannya.

Namun, tepat pada Kamis (9/3) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Status Justice Collaborator

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada RE, kepada Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum RE

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Bharada E yang akrab disapa Icad mengaku kaget dan sangat tak menyangka banyak masyarakat yang mendukungnya bicara jujur di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam. Bharada E yang akrab disapa Icad mengaku kaget dan sangat tak menyangka banyak masyarakat yang mendukungnya bicara jujur di sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. (Akun YouTube Kompas TV)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved