Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E, Bagaimana Statusnya sebagai Justice Collaborator?

Bharada E dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer menjalani sidang kode etik profesi di gedung TNCC Mabes Polri, pada Rabu (22/2/2023). 

"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," tuturnya.

RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik, yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya.

Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara kini menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri Cabang Salemba.

Dimana dalam kasus itu, Bharada E menjadi justice collaborator atau penguak fakta yang membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski Bharada E yang melakukan penembakan atau eksekusi atas Brigadir J, terungkap bahwa otak pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo akhirnya divonis pidana mati oleh majelis hakim dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis sangat rendah yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam wawancara khusus Bharada E di acara Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam, Bharada E mengaku lega divonis rendah atas kejujurannya.

Baca juga: Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya

Belum lagi ia masih diterima kembali sebagai anggota Polri karena dalam sidang etik hanya dihukum demosi 1 tahun.

Rosi Silalahi dalam acara Rosi di Kompas TV, kemudian menanyakan apa saja kegiatan Bharada E saat ini di dalam rutan.

"Lebih banyak baca buku mbak. Sekarang saya masIh dalm tahap belajar membuat skripsi. Kemarin kuliah saya tertunda," kata Bharada E yang mengaku mengambil jurusan di fakultas hukum di salah satu universitas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved