Kasus Narkoba

Isi Chatnya dengan Teddy Minahasa Ditampilkan di Muka Sidang, Mami Linda Cepu Senyam-senyum

Beberapa pesan kiriman Teddy atau 'My Jenderal' telah dihapus dan tidak bisa dipulihkan kembali.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto kedapatan tersenyum saat saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto menampilkan Chat Linda dan Teddy di muka sidang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto, saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto mempertontonkan chat WhatsApp antara Irjen Pol Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti. 

Chat WhatsApp tersebut diketahui terjadi pada 1 September 2022.

Saat itu, keduanya tengah membicarakan mengenai 'bahan' yang hendak dicairkan. 

Pada percakapan yang sudah diekstrak Rujit dari handphone Linda Pujiastuti, beberapa pesan kiriman Teddy atau 'My Jenderal' telah dihapus dan tidak bisa dipulihkan kembali.

Baca juga: Hadiri Sidang, Istri Sah Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta

Kendati begitu, beberapa percakapan yang menggunakan bahasa Jawa itu, nampak masih bisa terbaca secara runut.

Bahkan, pemilik chat tersebut yakni Linda Pujiastuti, beberapa kali tertangkap kamera tengah senyam-senyum bersama eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, saat percakapannya bersama Teddy Minahasa ditampilkan Rujit di muka sidang. 

"Percakapan antara Linda dan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gak bener wonge' (Pak Teddy maaf ganggu, bahan enggak jadi dicairkan nih? pembeliku udah siap, tapi aku malas berurusan sama Dody, enggak benar orangnya)," ujar Rujit Kuswinoto sembari membacakan percakapan tersebut di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Pesan yang dikirim Linda itu dibalas oleh Teddy, namun langsung dihapusnya.

Baca juga: Istri AKBP Doddy Beberkan Percakapan Telepon, Teddy Minahasa Paksa Suaminya Tandatangan Surat Kuasa

Teddy pun menyambung lagi jawabannya dengan meminta Linda agar segera berkoordinasi dengan Dody Prawiranegara.

"Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dody'," tulis Teddy kepada Linda yang percakapannya dibacakan Rujit Kuswinoto.

"Balas Linda 'Males (dengan emoticon senyum'. 'Jenenge dek ne jaluk bersih enak bener' (dia cuma mau ambil bersih, enak sekali)," kata Rujit membacakan balasan Linda.

Namun lagi-lagi, Teddy menghapus balasannya kepada Linda.

Usai Teddy menarik pesan itu, Linda menjawab dengan kalimat 'Siap Pak Teddy'. 

Saat kalimat tersebut dibacakan Rujit, terdakwa Linda yang duduk di antara Kompol Kasranto dan AKBP Dody Prawiranegara nampak tersenyum di balik masker hitamnya.

Hal itu nampak dari matanya yang menyipit dan garis di pelipisnya terangkat.

Tak hanya Linda, Kasranto yang saat itu tak mengenakan masker pun terlihat tersenyum lebar 

Ia sempat sedikit menyeka hidungnya saat tertawa kecil kemudian menoleh ke arah saksi ahli sambil tersenyum. 

Setelah itu, dirinya dan Linda kembali menampilkan wajah tanpa senyum seperti biasanya.

Baca juga: Hadiri Sidang, Istri Sah Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta

 Rujit pun melanjutkan membaca percakapan antara Linda dan Teddy. 

Diketahui, di akhir percakapan yang dibaca Rujit, keduanya kedapatan membicarakan soal sabu. 

"'Per galon (sabu) berapa', dibalas My Jebderal. Linda balas '400'" ungkap Rujit.

Selaras dengan Rujit yang menghentikan kalimatnya, Linda dan Kasranto kembali menampilkan senyumannya. 

Meski berbalut masker, namun Linda terlihat senyum sambil menoleh ke arah Kasranto. 

Ia juga terlihat mengarahkan tangan kanannya ke pipi dan menopangnya seolah malu-malu. 

Tiga Ahli Bersaksi

Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang mengklaim sebagai istri siri Teddy, kembali digelar secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023). 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Rujit Kuswinoto sebagai ahli digital forensik, Krisanjaya yang merupakan ahli bahasa dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa.

                                                                                                    

 "Yang Mulia kami pada hari ini telah memanggil tiga orang saksi, dua orang telah kami panggil dan telah hadir pada pagi hari ini, yang satu ahli digital forensik dan yang satu lagi ahli bahasa," ujar jaksa dalam sidang.

"Dan nanti pukul 13.00 WIB, kami telah memanggil ahli pidana," lanjut dia. 

Atas permohonan  jaksa, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa apakah setuju atau tidak.

Baca juga: Hadiri Sidang, Istri Sah Teddy Minahasa Tutupi Wajah dengan Tas Mewah Louis Vuitton Rp 35 Juta

"Agenda sidang mendengar keterangan ahli, untuk terdakwa AKBP Dody dan Linda, saksi hadir tiga orang, kalau Kasranto satu, nanti menyesuaikan. Setuju?" tanya Hakim Jon kepada tim penasihat hukum ketiga terdakwa. 

Pertanyaan tersebut pun disetujui oleh tim penasihat hukum. Sehingga, Hakim Jon lantas mempersilakan agar JPU memanggil dua saksi yang dihadirkan pertama untuk terdakwa.

JPU kemudian memanggil Rujit Kuswinoto selaku ahli digital forensik sekaligus anggota Polri yang sehari-hari bertugas sebagai Pelaksana Eksmaniner, Pemeriksa Barang Bukti di Laboratorium Digital Forensik. 

Baca juga: Anggap Ahli Menguntungkan Terdakwa, Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Bebas Pidana Kasus Jual Sabu

Selain itu, JPU juga menghadirkan Krisanjaya selaku ahli bahasa sekaligus Dosen Bahasa Indonesia di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kedua saksi masuk secara bersamaan dan dudukmdi depan Hakim Ketua. 

Sementara ketiga terdakwa diarahkan berpindah dan bergeser ke samping kanan tim penasihat hukum.

Baca juga: Teddy Minahasa Singgung Loyalitas di Kasus Narkoba, Eks Dubes Meksiko: Tak Ada Asas Membenarkan

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang dimulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang Kusumah Atmaja. 

Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Ketiganya mengaku sehat saat ditanyai oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Saksi Ahli dari BNN

Untuk informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penjulan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut juga kaki tangan Teddy Minahasa lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved